banner 400x130

Wali Kota Eri Instruksikan Evaluasi Total Proyek Box Culvert

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas menyusul insiden kecelakaan sepeda motor yang mengakibatkan seorang warga berusia 69 tahun meninggal dunia di lokasi proyek saluran air Margorejo (depan Plasa Marina). Dia menginstruksikan seluruh proyek box culvert yang melibatkan pengerukan, dihentikan sementara untuk dievaluasi total.

“Semua proyek pekerjaan box culvert yang ada di jalan, yang melakukan pengerukan jalan, saya minta untuk dihentikan semuanya (pengerukannya). Dilakukan evaluasi untuk melakukan pengamanan-pengamanan terhadap pengerukan yang ada di Kota Surabaya,” tegas Eri.

Dia memberikan tenggat waktu kepada pimpinan proyek (pimpro), hingga Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk menyisir seluruh proyek yang sedang berjalan dan melakukan pemeriksaan keamanannya.

Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang wajib dievaluasi dan dipenuhi oleh seluruh pelaksana proyek. Antara lain, kontraktor dilarang melakukan pengerukan jalan yang terlalu panjang sekaligus. Pengerukan harus dilakukan bertahap dengan jarak pendek. “Berapa meter selesai, ditutup, baru gerak lagi,” ungkapnya.

Selain itu, ia meminta setiap titik pengerukan wajib dipasang pembatas (barrier) yang rapat tanpa celah, dan wajib dipasang lampu rotari (lampu putar) penanda agar lokasi proyek terlihat jelas dari jauh oleh pengendara, terutama saat malam hari.

“Material box culvert yang belum terpasang tidak boleh diletakkan di titik yang buta (blind spot), seperti di dekat belokan jalan atau pintu keluar fasilitas umum seperti SPBU, karena dapat menghalangi pandangan pengendara,” paparnya.

Untuk proyek yang sudah selesai, Eri meminta, penempatan lubang kontrol (manhole) harus dilengkapi frame dan diaspal rata dengan permukaan jalan asli, sehingga tidak bergelombang atau menimbulkan bunyi (glodakan) saat dilewati kendaraan.

Wali Kota Eri, memberikan tenggat waktu hingga Kamis (18/6/2026) bagi seluruh jajaran dan kontraktor untuk membenahi sistem keamanan di lokasi proyek masing-masing. Ia menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi berat jika aturan ini diabaikan.

Terkait status kontraktor proyek Margorejo, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor sesuai klausul kontrak, terlebih pihak konsultan pengawas sebenarnya sudah sempat memberikan peringatan tertulis sebelumnya.

Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa ini adalah kesempatan terakhir bagi semua kontraktor yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk melakukan evaluasi total, terkait keamanan. Jika ke depan ditemukan lagi proyek yang mengabaikan keselamatan warga, Pemkot Surabaya akan langsung melakukan pemutusan kontrak sepihak. (*)

Editor: Wetly