BANYUWANGI, Wartatransparansi.com – Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi, mengamankan empat pemuda yang tergabung dalam komunitas motor bernama BRUTALITY. Mereka diamankan saat melakukan konvoi pada dini hari sambil membawa sejumlah senjata tajam di wilayah Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di jalan desa menuju Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari. Sebagian besar anggota kelompok tersebut diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP.
Kapolresta Banyuwangi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas rombongan pemuda yang berkonvoi menggunakan sepeda motor. Saat itu, para anggota kelompok mengenakan hoodie hitam bertuliskan “Family AMBAROAD”.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi konvoi tersebut dilakukan setelah para pelaku mengonsumsi minuman keras jenis arak. Saat melintas di tikungan Monas, Dusun Kedunen, rombongan tersebut sempat terlibat gesekan dengan kelompok pemuda lain hingga terjadi aksi saling lempar batu.
Petugas yang berada di lokasi kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya, yakni satu bilah celurit hitam sepanjang 30 sentimeter, satu bilah celurit sepanjang 60 sentimeter, satu bilah pedang sepanjang 80 sentimeter, serta rantai besi sepanjang dua meter yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka utama berinisial MAR (20), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi karena terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur, yakni NAP (17), MR (16), dan GMA (16), tidak dilakukan penahanan. Namun demikian, proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan melalui mekanisme splitsing atau pemisahan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas geng motor yang mengarah pada tindak kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada kelompok atau geng motor yang meresahkan masyarakat dengan aksi premanisme. Membawa senjata tajam di ruang publik, terlebih dalam kondisi terpengaruh minuman keras, merupakan tindak pidana serius yang dapat membahayakan keselamatan orang lain,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kelompok pemuda agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Banyuwangi.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Rogojampi bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Blimbingsari dan Rogojampi dilaporkan telah kembali kondusif. (*)






