SURABAYA, WartaTransparansi.com – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ditunjuk menjadi Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Surabaya, menggantikan Eri Cahyadi yang dijadwalkan akan berangkat menunaikan ibadah haji bersama istri, Rini Indriyani.
Selain Eri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto juga turut menunaikan ibadah haji pada periode yang sama.
Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama dirinya menunaikan ibadah haji selama dua pekan atau hingga 12 Juni 2026, tugas kepala daerah akan dijalankan oleh Armuji.
Tugas tersebut mencakup pelayanan publik, administrasi pemerintahan, hingga koordinasi berbagai kebijakan di lingkungan Pemkot Surabaya. Yakni, menjalankan tugas harian wali kota; memastikan layanan publik tetap berjalan; mengawal administrasi pemerintahan; menjaga stabilitas pelayanan warga; dan mengoordinasikan tugas di Balai Kota Surabaya.
Sementara untuk posisi Plh Sekda akan dijabat oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syamsul Hariadi.
“Insyaa Allah pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Ini sekaligus menjadi pembuktian terhadap sistem yang sudah kami bangun,” kata Wali Kota Eri, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, selama dua minggu meninggalkan Surabaya, kinerja birokrasi akan benar-benar terlihat, terutama dalam menjaga kecepatan pelayanan publik dan penanganan keluhan masyarakat dalam waktu 1×24 jam.
Menurutnya, keberhasilan sebuah kota tidak boleh bergantung pada figur kepala daerah semata, melainkan pada kekuatan sistem birokrasi yang mampu bekerja cepat, tepat, dan konsisten melayani masyarakat.
“Surabaya tidak boleh bergantung pada wali kotanya. Keberhasilan Surabaya ditentukan oleh birokrasi yang cepat, sistem yang tepat, serta kolaborasi yang baik dengan masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota Eri menegaskan, sebelum berangkat haji dirinya telah mengumpulkan seluruh jajaran perangkat daerah untuk memastikan seluruh sistem pelayanan tetap berjalan optimal selama dirinya berada di Tanah Suci.
Ia menilai, birokrasi merupakan penentu utama keberhasilan pemerintahan karena masa jabatan kepala daerah bersifat terbatas, sementara pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan tanpa hambatan. (*)






