Blitar  

Dugaan Pelecehan Mahasiswa, BPP UNU Blitar Angkat Bicara

Kantor UNU Blitar

BLITAR, WartaTransparansi.com – Menindaklanjuti dugaan terjadinya kekerasan seksual yang melibatkan salah satu dosen di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar menegaskan bahwa perlindungan terhadap mahasiswa, integritas akademik, dan pembenahan tata kelola kampus merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar.

Sejak menerima laporan awal, UNU Blitar telah dan sedang melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang sebelumnya telah menerima laporan dari seorang mahasiswi pada 23 April 2026. Satgas telah melakukan penelusuran awal, pendampingan, dan membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi pihak lain yang diduga menjadi korban maupun mengetahui peristiwa tersebut.

Memperkuat proses penanganan dengan membentuk Satgas Etik yang melibatkan unsur BPP UNU Blitar guna memastikan proses pemeriksaan berjalan independen, profesional, objektif, dan akuntabel sebagaimana amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pada Selasa, 12 Mei 2026, Satgas Etik telah menerima perwakilan PMII Komisariat UNU Blitar dan LPM Bhanu Tirta sebagai pendamping dari 15 mahasiswi yang diduga menjadi korban. Seluruh informasi, data, dan keterangan yang diterima akan diverifikasi secara serius, menyeluruh, dan bertanggung jawab.

Saat ini Satgas Etik tengah melakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam proses tersebut, BPP menegaskan bahwa kepentingan perlindungan korban, pelapor, dan saksi menjadi prioritas utama, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.

Sebagai bentuk ketegasan institusi sekaligus untuk menjaga independensi pemeriksaan, BPP UNU Blitar memutuskan menonaktifkan sementara terduga pelaku dari seluruh aktivitas di lingkungan kampus sampai proses pemeriksaan selesai dan keputusan final ditetapkan.

Penonaktifan sementara tersebut meliputi:

Kegiatan mengajar dan perkuliahan.

Pembimbingan akademik, skripsi, dan tugas akhir.

Pendampingan kegiatan mahasiswa.

Kepanitiaan dan aktivitas kelembagaan kampus.

Penggunaan fasilitas kampus untuk kepentingan akademik maupun non-akademik.

Serta seluruh aktivitas lain yang berpotensi mempengaruhi independensi proses pemeriksaan.

BPP menegaskan bahwa langkah penonaktifan sementara ini merupakan keputusan administratif dan etik yang wajib dilakukan institusi untuk menjamin proses pemeriksaan berlangsung tanpa intervensi, tekanan, maupun konflik kepentingan.

UNU Blitar tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, penyalahgunaan relasi kuasa, maupun tindakan yang merendahkan martabat mahasiswa dan sivitas akademika.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum, maka BPP UNU Blitar akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan langkah-langkah kelembagaan yang diperlukan.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka hak dan kedudukan pihak yang diperiksa akan dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku.

BPP UNU Blitar memandang peristiwa ini sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kampus, sistem pengawasan, perlindungan mahasiswa, budaya akademik, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Kepengurusan baru BPP UNU Blitar berkomitmen melakukan reformasi kelembagaan secara serius guna membangun UNU Blitar yang unggul, profesional, aman, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan mahasiswa serta masa depan pendidikan tinggi yang sehat.

Ke depan, BPP akan melakukan penguatan sistem pengawasan internal, evaluasi tata kelola sumber daya manusia, penguatan Satgas PPKPT, penyusunan standar etik yang lebih ketat, serta membangun budaya kampus yang menjunjung tinggi profesionalisme, penghormatan terhadap martabat manusia, dan akuntabilitas institusi.

BPP UNU Blitar mengajak seluruh sivitas akademika untuk mengawal proses ini secara dewasa, objektif, dan bertanggung jawab demi menjaga marwah institusi sekaligus memastikan keadilan bagi semua pihak. (*)

Penulis: Sumartono