BANYUWANGI, Wartatransparansi.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk lokal melalui fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Langkah ini diambil untuk memastikan kreativitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terlindungi secara hukum, mulai dari hak cipta, merek dagang, hingga desain industri.
Fasilitasi ini dilakukan secara konsisten dengan metode “jemput bola” ke wilayah pedesaan. Terbaru, stan pelayanan HKI dibuka dalam rangkaian kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) yang dihadiri langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (7/5/2026).
“Perlindungan HKI sangat krusial untuk mendorong inovasi dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pencipta. Ini adalah aset bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM agar karya mereka tidak diklaim pihak lain,” ujar Bupati Ipuk saat menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada warga setempat.
Dalam proses ini, Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakerin) menerbitkan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah (IKM). Surat ini berfungsi sebagai rekomendasi resmi untuk mengajukan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dampak dari rekomendasi ini sangat signifikan terhadap efisiensi biaya. Jika jalur umum dikenakan biaya sebesar Rp1,8 juta, maka dengan surat rekomendasi sebagai UMKM binaan, pemohon hanya perlu membayar Rp500 ribu.
“Kami ingin mempermudah akses. Syaratnya cukup melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan draf merek yang akan didaftarkan,” imbuh Ipuk.
Kristin, pemilik jenama Omah Kopi Kusuma, merupakan salah satu pelaku usaha yang merasakan manfaat layanan ini. Ia mengaku sangat terbantu dengan kehadiran pos layanan di kantor desa.
“Bagi saya, HKI adalah bentuk pengakuan negara sekaligus modal untuk menaikkan daya saing produk. Dengan adanya layanan di tingkat desa ini, kami bisa berkonsultasi langsung dan menghemat biaya pengurusan secara signifikan,” kata Kristin.
Kepala Disnakerin Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan sebanyak 235 surat rekomendasi bagi berbagai sektor usaha, mulai dari batik, kuliner, kerajinan, hingga jasa desain dan pupuk organik.
Wawan menegaskan bahwa peran pemerintah tidak berhenti pada pemberian surat rekomendasi saja, melainkan juga pendampingan teknis pendaftaran melalui kanal daring Kemenkumham.
“Setelah mendapatkan rekomendasi, pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Kemenkumham. Jika ada kendala teknis, petugas kami siap mendampingi, baik di lokasi Bunga Desa maupun langsung di kantor Disnakerin,” pungkas Wawan. (*)






