KEDIRI, WartaTransparansi.com – Ketimpangan kualitas pendidikan di Kota Kediri kembali menjadi sorotan dalam momentum Hari Pendidikan Nasional 2026. Di tengah pembahasan disparitas fasilitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) antara sekolah negeri dan swasta yang diangkat KNPI dan HMI, anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi Golkar, Imam Wihdan Zarkasyi, justru menilai akar persoalan pendidikan juga terletak pada regulasi yang sudah tertinggal zaman.
Hal itu disampaikan dalam Seminar Hari Pendidikan dan Lokakarya Perkaderan bertema Good Education Governance (GEG) & Gerakan Mahasiswa: Strategi Kolektif Mengatasi Disparitas Akses dan Infrastruktur Pendidikan di Aula Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Politisi yang akrab disapa Pak Lek Imam menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini digunakan merupakan produk hukum tahun 2007. Menurutnya, regulasi berusia hampir dua dekade itu lahir dalam situasi sosial dan teknologi yang jauh berbeda dibanding sekarang.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Kediri terakhir kali diterbitkan pada tahun 2007. Bayangkan, saat itu istilah ‘Zoom’ mungkin hanya berarti memperbesar gambar, sangat jauh dari fungsinya sebagai ruang pertemuan daring seperti sekarang. Dulu, di tahun 2007, hanya segelintir orang yang bisa mengakses Facebook karena biayanya yang mahal.
” Kini, zaman sudah berubah drastis, dan peraturan tersebut sudah tertinggal selama 19 tahun,” ujarnya, Sabtu 2 Mei 2026.
Ia menilai perubahan pola pendidikan, perkembangan teknologi digital, hingga kebutuhan pembelajaran modern membuat Kota Kediri membutuhkan pembaruan regulasi yang mampu menjawab tantangan pendidikan hingga 20 tahun mendatang.
Tak hanya menyoroti aspek teknologi, Pak Lek Imam yang juga Koordinator Majelis Daerah (MD) KAHMI Kota Kediri itu menilai regulasi pendidikan di Kota Kediri masih belum mampu menyatukan pendidikan pesantren dan pendidikan umum dalam satu arah kebijakan yang terintegrasi.
Menurutnya, pesantren selama ini menjadi bagian penting dari wajah pendidikan Kota Kediri. Bahkan, jauh sebelum konsep pendidikan modern berkembang, pesantren sudah menjalankan fungsi demokratisasi pendidikan bagi masyarakat.
“Kekurangan kita Perda sekarang itu masih berdiri sendiri-sendiri antara santri, pesantren dengan pendidikan umum tidak saling sinkron. Dan memang kayaknya kelihatannya pesantren itu masih jadi gajah yang belum kita ajak bicara di ruang tamu,” tuturnya.
Pak Lek Imam mencontohkan bagaimana KH Abdul Karim melalui Pondok Pesantren Lirboyo membuka akses pendidikan bagi masyarakat luas tanpa sekat sosial. Semangat itu, menurut dia, perlu diterjemahkan kembali dalam kebijakan pendidikan daerah yang lebih inklusif.
Sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kediri, Pak Lek Imam juga mengibaratkan pendidikan sebagai elevator kesejahteraan sosial. Pendidikan yang berkualitas diyakini mampu menjadi jalan tercepat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Salah satu cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui pendidikan. Ia mengibaratkan pendidikan seperti menaiki elevator: tanpa terasa, seseorang dapat naik ke tingkat yang lebih baik dalam hidupnya dengan lebih cepat dibandingkan harus menapaki tangga secara perlahan,” urainya.
Ia berharap forum diskusi pendidikan seperti ini mampu melahirkan masukan konkret untuk penyusunan draf Perda Pendidikan yang baru. Menurutnya, regulasi pendidikan ke depan tidak cukup hanya administratif, tetapi harus mampu menjawab ketimpangan hak pendidikan bagi seluruh masyarakat Kota Kediri.(*)






