KEDIRI WartaTransparansi.com – Keberadaan Gedung The Naff Elementary School di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, menuai sorotan publik. Sekolah yang telah beroperasi sekitar dua tahun itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Kediri. PBG yang merupakan izin dasar yang menjadi penentu legalitas sekaligus jaminan aspek keselamatan bangunan.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut telah berjalan sejak 2024. Namun, operasional itu diduga belum dibarengi dengan kelengkapan administrasi perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola terhadap aturan, terutama karena bangunan digunakan untuk aktivitas pendidikan anak usia dini hingga sekolah dasar.
Sorotan tidak hanya tertuju pada aspek legalitas. Kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian warga. Gedung berlantai tiga itu disinyalir belum sepenuhnya memenuhi standar teknis konstruksi. Dari pengamatan di sekitar lokasi, tampilan struktur bangunan memicu kekhawatiran, terutama terkait faktor keamanan bagi siswa yang setiap hari beraktivitas di dalamnya.
Kekhawatiran tersebut beralasan. Dalam konteks bangunan pendidikan, standar keselamatan menjadi hal mendasar yang tidak dapat ditawar. Struktur yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari kerusakan ringan hingga potensi bahaya yang lebih serius apabila terjadi kondisi darurat.
Dari sisi tata ruang, bangunan ini juga diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Aturan ini mengatur batas maksimal luas bangunan terhadap luas lahan. Jika terjadi pelanggaran, dampaknya tidak hanya pada satu bangunan, tetapi juga dapat memengaruhi lingkungan sekitar, seperti berkurangnya daya serap air dan terganggunya keseimbangan tata ruang kawasan.
Kepala Sekolah SD Islam Kreatif The Naff Kota Kediri, Vicka Bella Fahira, belum memberikan penjelasan detail terkait perizinan maupun kondisi bangunan. namun ia menyatakan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan tersebut.
“Mohon maaf, saya tidak berwenang. Harus koordinasi dengan pihak yayasan terlebih dahulu, atau bisa langsung ke pihak yayasan,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan terkait perizinan dan pembangunan berada di tingkat yayasan. Namun hingga saat ini, pihak yayasan belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Sementara itu, seorang warga sekitar di Gang 7, Kelurahan Mojoroto, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan sekolah tersebut telah beroperasi dan menerima siswa dari berbagai jenjang selama kurang lebih dua tahun. Sebelum menempati lokasi saat ini, sekolah The Naff diketahui berada di Jalan Penanggungan, Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Meski telah lama beroperasi, ia mengaku tidak mengetahui apakah bangunan sekolah tersebut telah mengantongi izin resmi.
“Sudah lama beroperasi, sekitar hampir dua tahunan di tempat ini. Tapi soal izin, kami tidak tahu,” ungkapnya.
Minimnya informasi dari pihak pengelola membuat spekulasi berkembang di tengah masyarakat. Warga berharap ada kejelasan terkait status legalitas bangunan serta jaminan keamanan bagi para siswa dan tenaga pengajar.
Desakan pun mengarah kepada Pemerintah Kota Kediri untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Penelusuran diperlukan tidak hanya pada aspek perizinan, tetapi juga terhadap kelayakan konstruksi dan kesesuaian tata ruang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bangunan pendidikan benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam konteks fasilitas pendidikan, aspek keselamatan menjadi prioritas utama. Kelalaian dalam pemenuhan standar, sekecil apa pun, berpotensi menimbulkan dampak besar.
Oleh karena itu, kejelasan status izin, dan kondisi bangunan menjadi hal yang mendesak untuk ditindaklanjuti demi melindungi keselamatan generasi muda yang menempuh pendidikan di dalamnya.(*)












