Warga Surabaya Diimbau Cek Status NIK dan Segera Konfirmasi DTSEN

Pemkot Surabaya menyediakan layanan konfirmasi secara daring melalui https://surabaya.go.id/id/page/0/25002/cek-status-penonaktifan-nik.

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya mengimbau warga segera melakukan pengecekan serta memperbarui dan mengonfirmasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui laman  https://surabaya.go.id/id/page/0/25002/cek-status-penonaktifan-nik. Ini penting agar status kependudukan tetap valid dan akses layanan publik tidak terdampak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, menyampaikan bahwa hingga April 2026 sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah melakukan konfirmasi mandiri hingga batas akhir 31 Maret 2026.

“Warga kami dorong segera melakukan pengecekan. Konfirmasi diperlukan agar status dapat diverifikasi dan layanan tetap bisa diakses,” kata Eddy, Senin (13/4/2026).

Pemkot Surabaya menyediakan layanan konfirmasi secara daring melalui https://surabaya.go.id/id/page/0/25002/cek-status-penonaktifan-nik.

“Melalui laman tersebut, masyarakat dapat memastikan kesesuaian data sekaligus melakukan pembaruan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, akses layanan akan dipulihkan,” jelasnya.

Dalam rangka meningkatkan akurasi data sekaligus menegakkan kewajiban administratif dan sosial, Pemkot Surabaya juga melakukan penyesuaian status layanan bagi warga dengan kondisi tertentu, yakni tidak ditemukan dalam hasil survei DTSEN atau tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.

“Pada kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibatasi sementara dari akses layanan publik yang terintegrasi dalam sistem Pemkot Surabaya, baik layanan digital maupun administratif,” terangnya.

Kebijakan ini berdampak pada sejumlah layanan, termasuk fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, perizinan, serta pengajuan surat keterangan tidak mampu. Meski demikian, pembatasan tersebut bersifat sementara. Warga tetap memiliki kesempatan memperbarui data kapan saja, baik secara daring maupun melalui kantor kelurahan.

“Validitas DTSEN menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan keakuratan data menjadi kunci agar program pembangunan berjalan efektif pada 2026 hingga 2027,” tukasnya. (*)

Editor: Wetly