Wali Kota Eri: Kerja Sama PSEL Bagian Kolaborasi Lintas Daerah

Wali Kota Eri: Kerja Sama PSEL Bagian Kolaborasi Lintas Daerah
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Bupati dan Wali Kota di kawasan aglomerasi Surabaya Raya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Sabtu (28/3/2026) malam, di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Bupati dan Wali Kota di kawasan aglomerasi Surabaya Raya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Sabtu (28/3/2026) malam, di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Diikuti oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan disaksikan secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq.

Menurut Wali Kota Eri Cahyadi, penandatangan kerja sama ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas daerah dalam implementasi PSEL. Selain itu, Pemkot Surabaya sebelumnya juga mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi ke pemerintah pusat, salah satunya dengan teknologi insinerator.

Pengusulan fasilitas tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 yang mensyaratkan minimal 1.000 ton sampah per hari sebagai bahan baku operasional. Sedangkan Surabaya saat ini telah memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di Benowo dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari. Sementara itu produksi timbulan sampah di Kota Pahlawan telah mencapai sekitar 1.800 ton per hari.

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri beberapa waktu lalu, masih ada sekitar 800 ton sampah per hari yang perlu ditangani. Karena itu Pemkot Surabaya mengusulkan penambahan fasilitas pengolahan sampah berbasis waste to energy untuk menangani sisa timbulan tersebut,” kata Wali Kota Eri, Minggu (29/3/2026).

Dia menjelaskan, usulan penambahan fasilitas tersebut sebelumnya diajukan sejak tahun lalu. Sedangkan lokasinya, juga telah disetujui di kawasan Sumberejo sehingga lokasinya berbeda dengan fasilitas pengolahan sampah yang ada di PSEL Benowo.

Ketika usulan tersebut disetujui, Pemkot Surabaya tidak perlu menanggung biaya pembangunan fasilitas, penyusunan feasibility study, maupun membayar tipping fee seperti yang selama ini dilakukan pada fasilitas pengolahan sampah  di Benowo. Jika fasilitas baru ini terealisasi, maka sekitar 800 ton sampah per hari dari Surabaya akan diarahkan ke fasilitas tersebut.

Wali Kota Eri menyebutkan, kapasitas pengolahan sampah yang direncanakan itu juga sekitar 1.000 ton per hari. Untuk memenuhi kapasitas tersebut, maka pemkot juga menjalin kerja sama aglomerasi pengelolaan sampah dengan daerah lain di sekitar Surabaya, seperti Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo.

Eri menambahkan, sebelumnya Surabaya juga jadi kota percontohan nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik. Dirinya mengungkapkan, alasan Surabaya dijadikan kota percontohan nasional karena teknologi pengolahan sampah yang digunakan di PSEL Benowo tergolong ramah lingkungan.

“Dengan skema itu, volume sampah yang diolah bisa optimal sekaligus memperkuat kerja sama pengelolaan lingkungan di kawasan metropolitan,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah mengatakan, kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Kerja sama ini bukan sekadar pengelolaan sampah, tetapi bagian dari solusi besar kita untuk menghadirkan energi baru terbarukan dari sektor limbah. Ini adalah transformasi dari problem menjadi potensi. Yang kemudian diharapkan menghadirkan lingkungan bersih, sehat dan berkelanjutan di Jatim,” kata Khofifah.

Menurutnya, kolaborasi lintas daerah menjadi kunci dalam implementasi PSEL, sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 yang mensyaratkan minimal 1.000 ton sampah per hari sebagai bahan baku operasional.

Editor: Wetly