Skandal Lapas Kediri? 5 Nama Disebut dalam BAP Dugaan Penganiayaan Mantan Napi

KEDIRI, WartaTransparansi.com – Dugaan penganiayaan oleh petugas Lapas Kelas II A Kediri, kepada seorang mantan narapidana asal Kecamatan Semen Kabupaten Kediri memasuki fase yang lebih terang, sekaligus lebih rumit. Lima nama muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Kediri Kota. Bukan vonis, tapi jejak awal yang menunggu diuji.

Eka Faisol Umami (31), mantan narapidana yang melaporkan peristiwa itu, kembali duduk di kursi pemeriksaan.

Bukan untuk mengulang cerita, melainkan merapikan serpihan fakta: alat yang diduga dipakai, siapa berbuat apa, dan bagaimana peristiwa itu bergerak dari satu detik ke detik berikutnya.

“Itu, masalah korek itu buat apa, dan baterai HP buat apa, dan siapa pelakunya siapa saja, terus apa itu tindakan pelaku, misalnya memukul itu siapa saja,” kata Faisol, merinci arah pertanyaan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota, Minggu 22 Maret 2026.

Dalam BAP, satu nama muncul di garis depan: W, pejabat yang menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Ia disebut sebagai sosok kunci dalam dugaan kekerasan tersebut.

“Inisial W sebagai KPLP telah memukul wajah dan menendang saya sampai terlempar mengenai pintu itu, terpental ke pintu,” kata Faisol.

Empat nama lain yakni D, F, A, dan R mengisi barisan berikutnya. Perannya berbeda, polanya serupa: pukulan dan benturan.

“Inisial D itu memukul saya, inisial F juga memukul, inisial A juga memukul, dan inisial R itu yang membanting saya,” ujarnya.

Perkara ini merupakan limpahan dari Polda Jawa Timur (Jatim), dengan nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim. Kini, Polres Kediri Kota memegang kendali. Pemeriksaan tambahan menjadi alat uji: apakah keterangan ini saling mengunci atau justru saling melemahkan.

“Hari ini saya memenuhi panggilan untuk melakukan BAP atau tanya jawab, seputar perkara kelanjutan kasus saya dan kronologi kejadian,” ucap Faisol.

Sekitar sepuluh pertanyaan diajukan selama kurang lebih dua jam. Faisol pun mengaku tidak ada tekanan. Pernyataan yang terdengar sederhana, tapi krusial dalam perkara yang sensitif.

“Ada sekitar 10 pertanyaan (dari penyidik). Alhamdulillah lancar-lancar saja semua, tidak ada tekanan,” katanya.

Namun, dari sisi penyidik, pintu informasi masih tertutup rapat. Upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, belum membuahkan jawaban. Hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapat respons.

Di titik ini, lima nama dalam BAP belum berarti apa-apa di atas kertas hukum. Mereka baru disebut, belum ditetapkan. Tapi penyebutan itu cukup untuk menggoyang satu hal: kepercayaan pada sistem pengawasan di dalam lapas.

Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan. Sementara itu, Faisol menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dokumen yang akan menentukan arah berikutnya.

“Tindak lanjutnya sekarang menunggu surat SP2HP yang kebetulan masih naik (proses), jadi masih menunggu kabar selanjutnya,” tutupnya.

Untuk diketahui, Eka Faisol Umami (31), mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang menyebabkan patah tulang paha kiri saat masih menjalani masa hukuman. Peristiwa itu disebut terjadi pada 28 Mei 2025 di wilayah Kota Kediri.

Hampir setahun berlalu, Faisol akhirnya membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Warga Desa Semen, Kabupaten Kediri itu melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Jatim.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam laporannya, Faisol mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini kini bergulir di meja penyidik.

Kini kelima nama telah disebut dalam BAP, namun statusnya masih sebatas dugaan. Ujian berikutnya ada pada pembuktian: apakah akan berlanjut ke penetapan hukum, atau berhenti sebagai catatan yang perlahan dingin. (*)

Penulis: Moch Abi Madyan