Surabaya (Wartatransparansi.com) – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud, menyoroti keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di kawasan Pasar Simo Rejo Timur. Ia menilai warga setempat memiliki semangat yang baik untuk menertibkan penggunaan aset daerah tersebut.
Machmud mengatakan aspirasi warga, mulai dari LPMK, RT, RW hingga pihak kelurahan, telah disampaikan dalam forum terkait penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkot tanpa hubungan hukum yang jelas.
“Semangat warga ini cukup baik. Tadi saya dengar dari LPMK, RT, RW, hingga lurah, mereka meminta ketegasan karena tanah milik Pemkot dibangun oleh orang lain tetapi dibiarkan begitu saja,” ujar Machmud.
Menurutnya, persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Sejak sekitar tahun 2002 hingga 2003, pengelola yang membangun di lahan tersebut telah ditagih kewajiban pembayaran kepada Pemkot. Namun hingga kini belum juga dilunasi.
Akibatnya, sebagian bangunan yang ada di lokasi tersebut mulai dibongkar. Dari total sekitar 144 stan yang berdiri di atas lahan itu, baru enam yang sudah dibongkar.
“Pengelola diminta melunasi kewajiban sekitar Rp400 juta. Total kewajiban sebenarnya sekitar Rp500 juta kepada Pemkot. Karena belum dibayar, maka sebagian bangunan mulai dibongkar,” jelasnya.
Machmud menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dibangun menggunakan dana pribadi pengelola, sementara tanahnya merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Karena itu, bangunan tidak otomatis menjadi milik pemerintah.
Bagi masyarakat yang berminat menempati stan di lokasi tersebut, menurutnya harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan pemilik bangunan lama.
“Tanahnya milik Pemkot, tetapi bangunannya bukan milik Pemkot karena dibangun sendiri oleh pengelola. Jadi jika ada yang berminat menempati, harus ada hubungan dengan pemilik bangunan lama,” katanya.
Selain masalah bangunan liar, Machmud juga menyoroti aktivitas pemotongan unggas yang terjadi di lokasi tersebut. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan karena limbahnya dibuang sembarangan.
Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas pemotongan ayam di kawasan itu bisa mencapai sekitar 900 kilogram per hari.
“Ini sudah termasuk besar. Pembuangan darah dan limbahnya masih di lokasi dan bahkan ke sungai, sehingga menimbulkan bau. Padahal sekarang rumah potong unggas tidak boleh seperti itu,” tegasnya.
Machmud juga mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait karena lokasi tersebut berada tepat di depan kantor kecamatan.
“Lokasinya persis di depan kecamatan. Harusnya Satpol PP bisa bergerak cepat untuk menekan pencemaran dan menertibkan kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
DPRD bersama pihak terkait memberikan batas waktu hingga akhir Juni 2026 kepada pengelola untuk melunasi kewajibannya kepada Pemkot. Jika hingga batas waktu tersebut belum dipenuhi, maka langkah hukum akan ditempuh.
“Kalau sampai akhir Juni tidak dilunasi, maka akan ditempuh jalur hukum. Itu sudah menjadi batas terakhir,” pungkasnya.(*)











