Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Amankan Aset PDAM dan Kolam Renang Brantas

Surabaya (Wartatransparansi.com) – Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan langkah strategis untuk mengembalikan aset daerah yang selama ini berada dalam penguasaan pihak lain. Dua aset yang menjadi fokus utama yakni milik Perumda Air Minum Surya Sembada serta kawasan Kolam Renang Brantas yang hingga kini masih menghadapi persoalan hukum terkait kepemilikan.

Dalam upaya mempercepat proses penyelesaian sengketa tersebut, Pemkot Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat proses penelusuran dokumen sekaligus mengembalikan aset tersebut ke tangan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Perdata serta Tata Usaha Negara Kejati Jawa Timur. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Kantor Kejati Jawa Timur.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Surabaya ingin memperkuat perlindungan terhadap aset milik daerah yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Dengan dukungan Kejaksaan, proses penelusuran dokumen, pengamanan aset hingga penyelesaian perkara hukum diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Tidak hanya terkait penyelamatan aset, kolaborasi tersebut juga mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta pertukaran data dan informasi antar lembaga.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa menjaga aset daerah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kekayaan milik masyarakat. Salah satu aset yang tengah diupayakan pemulihannya adalah lahan bekas Kolam Renang Brantas yang direncanakan akan dikembangkan menjadi Taman Tirta Adhyaksa.

Nilai aset Kolam Renang Brantas diperkirakan mencapai sekitar Rp95 miliar dengan luas lahan kurang lebih 2.900 meter persegi. Kawasan tersebut nantinya direncanakan menjadi ruang terbuka hijau sekaligus sarana rekreasi publik bagi warga Surabaya.

Sebelumnya, pada tahun 2024 Pemkot Surabaya juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengamankan sejumlah aset lahan di berbagai wilayah kota yang sejak 2004 mengalami kendala dalam pemanfaatannya. Ke depan, aset-aset tersebut akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum guna mendorong aktivitas ekonomi masyarakat serta memperbaiki kualitas ruang publik.

Meski demikian, Eri mengakui masih terdapat beberapa aset yang status kepemilikannya belum sepenuhnya tuntas. Di antaranya adalah aset PDAM yang berada di kawasan Jalan Basuki Rahmat serta Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat.

Kolam Renang Brantas sendiri dikenal sebagai salah satu fasilitas publik yang memiliki nilai sejarah dan menjadi ikon bagi warga Surabaya. Karena itu, Eri berharap melalui kerja sama ini aset tersebut dapat kembali dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, sengketa aset daerah kerap muncul karena adanya klaim kepemilikan dari pihak lain meskipun pemerintah telah mengantongi dokumen resmi. Saat ini setidaknya terdapat sekitar lima aset yang menghadapi persoalan serupa sehingga membutuhkan pendampingan hukum.

“Kami sebenarnya sudah memiliki sertifikat resmi, tetapi tetap muncul klaim dari pihak lain. Karena itu kami membutuhkan pendampingan untuk menuntaskan persoalan aset di Surabaya,” ujar Eri.

Ia berharap keberadaan bidang khusus pemulihan aset di Kejaksaan dapat mempercepat proses penelusuran sekaligus penyelesaian berbagai sengketa yang ada.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi kekayaan publik. Melalui bidang tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan hingga penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Kerja sama ini menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah,” tegasnya.

Usai penandatanganan kerja sama, pihak Kejaksaan bersama Pemkot Surabaya juga berencana segera menggelar rapat koordinasi guna memetakan aset mana saja yang harus diprioritaskan penanganannya. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas permasalahan sekaligus menentukan strategi hukum yang paling efektif dalam proses pemulihan aset.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk mengidentifikasi aset yang paling mendesak serta kendala yang dihadapi agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.