Kediri  

Uang Syukuran di Meja Pak Camat: Nyanyian Kades Pagu Menguliti Skandal Perangkat Desa Kabupaten Kediri

Pengakuan soal Rp38 Juta per Formasi di Sidang Tipikor Surabaya Berhadapan dengan Bantahan Eks Camat Wates, Majelis Hakim Menohok: “Ini Tasyakuran atau Biaya Jago?”

KEDIRI WartaTransparansi.com – Ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 3 Maret 2026, mendadak berubah menjadi panggung drama pengakuan dan penyangkalan. Di tengah sorotan lampu ruang sidang, dugaan suap perangkat desa Kabupaten Kediri yang selama ini tersimpan di balik pintu-pintu kantor desa, akhirnya dikuliti habis.

Istilah “tasyakuran” yang biasanya lekat dengan doa dan nasi berkat, kini berubah menjadi sandi yang amis. Moh. Joko Luhur, Kepala Desa Pagu, tampil tanpa manuver retoris. Ia mengamini setiap detail dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait aliran dana yang diduga menjadi pelicin dalam pengisian perangkat desa di Kecamatan Wates.

Permainan dimulai dari sebuah pesan singkat. JPU membacakan isi BAP yang mengungkap koordinasi pengumpulan uang dari para kepala desa. Joko seakan tak membantah seujung kuku pun dihadapan majelis hakim.

“Saya dihubungi melalui WA menyampaikan bahwa teman-teman kepala desa yang mengisi perangkat menitipkan uang yang nanti digunakan untuk tasyakuran, dan saya menjawab iya ndak papa,” aku Joko. Saat jaksa menanyakan kebenaran isi pesan tersebut, ia hanya menyahut pendek: “Iya betul.”

Namun, nilai “tasyakuran” ini jauh dari harga seporsi katering. Joko membeberkan angka fantastis: Rp38 juta per formasi dari enam desa, yakni Pojok, Duwet, Tawang, Joho, Janti, dan Wates. Sebuah angka yang lebih mirip mahar politik ketimbang biaya selamatan.

“Uang yang dititipkan ke saya khusus untuk tasyakuran, LSM, Media, Polsek, Koramil dan Kecamatan,” terang Joko dengan lugas, merinci daftar penerima yang diduga ikut mencicipi aliran dana tersebut.

Ketika istilah “tasyakuran” dipertemukan dengan angka puluhan juta rupiah, ruang sidang mendadak terasa ganjil. Kata yang lazimnya identik dengan doa dan nasi tumpeng itu kini berdampingan dengan setoran Rp38 juta per formasi. Ketidaksinkronan itu memantik reaksi majelis hakim.

Hakim yang mulai jengah dengan permainan istilah langsung memotong ke inti persoalan. Dengan nada dingin ia bertanya, “Ini biaya tasyakuran atau biaya jago?”

Moh. Joko Luhur tak mengubah jawabannya. Nada bicaranya datar, tanpa tekanan.

“Kata Pak Darwanto (terdakwa Kades Pojok Wates) itu biaya tasyakuran, uang itu titipan dari teman-teman kades,” ujarnya.

Nama Darwanto berulang kali disebut. Dalam alur kesaksiannya, Joko menempatkan Darwanto sebagai pihak yang memberi penjelasan soal istilah “tasyakuran”. Namun arah kesaksian Joko tidak berhenti di lingkar kepala desa. Ia menarik garis ke tingkat kecamatan.

Ketegangan memuncak ketika Joko menyebut nama Subur Widono, eks Camat Wates yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri. Joko mengisahkan proses penyerahan uang itu secara runtut.

Ia menyebut datang bersama Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kecamatan Wates, Dwijo Kristanto, Kepala Desa Segaran. Dalam persidangan, Joko menirukan ucapan Dwijo saat menyerahkan uang tersebut.

“Pak tolong dibuka tasyakuran dari teman-teman yang mengadakan pengisian,” kata Joko menirukan pernyataan Dwijo.

Saat ditanya kepada siapa uang itu diberikan di kecamatan, Joko menjawab tegas, “Pak Subur Widono dan staf.”

Ia lalu menjelaskan mekanismenya.

“Saya tidak bilang apa-apa, saya hanya bawa uang dan saya taruh di meja. Sedang yang menyerahkan Pak Ketua Paguyuban (PKD Kecamatan) di meja Subur Widono dan beliaunya ada,” tutur Joko.

Mendengar namanya disebut berulang kali sebagai penerima uang, Subur Widono tetap duduk tegak di kursinya. Ruang sidang yang semula riuh oleh lalu-lalang pertanyaan mendadak mengerucut pada satu titik: dirinya. Tatapan majelis hakim tertuju langsung, sementara para pengunjung sidang menahan napas.

Namun Subur tak menunjukkan gelagat goyah. Wajahnya datar, suaranya stabil. Di tengah tekanan yang menghujam, ia memilih bertahan dengan satu sikap: menyangkal. Di hadapan majelis hakim, ia membangun jarak yang tegas antara dirinya dan cerita penyerahan uang itu, seolah tembok tak terlihat berdiri di antara kesaksian dan pengakuan.

Tak ada elaborasi panjang, tak ada pengakuan setengah hati. Hanya satu kalimat pendek yang konsisten.

“Tidak yang mulia,” tegas Subur.

Bahkan saat hakim menegaskan ulang, jawabannya tetap membeku pada penolakan seluruh tudingan penyerahan uang tersebut.

Kini, dua versi kebenaran berdiri berhadap-hadapan di Ruang Cakta. Satu pihak mengaku menyetor, pihak lain mengaku tak pernah melihat uang di atas mejanya.

Di akhir sidang, hakim hanya memberikan catatan dingin yang menyisakan tanda tanya besar bagi publik Kabupaten Kediri.

“Biar kita nilai,” pungkas majelis hakim. (*)

Penulis: Moch Abi Madyan