SIDOARJO, Wartatransparansi.com – Dinas Perhubungan Pemkab Sidoarjo memastikan Jukir taat beratribut dalam melaksanakan tugas menjaga ketertiban dan keamanan parkir di Kawasan Alun- Alun Jayandaru Sidoarjo.
Kebijakan tersebut dikondisikan melalui kebijakan Standrat Oprasional Prosedur (SOP) dengan dibuatnya karcis resmi dan tercantum harga yang sudah di tentukan R2 Ro. 3.000 serta Rp 5.000 bagi R4. Selain resminya harga parki, Jukir juga di wajibkan berseragam Rompi dengan dilengkapi tanda pengenal ID Card resmi yang Sudah ditentukan oleh Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten, Dishub Sidoarjo juga menyiagakan petugas di sejumlah titik strategis di sekitar alun-alun. Petugas akan melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas parkir serta memastikan jukir mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain penataan tarif, Dishub Sidoarjo juga menyiapkan transisi sistem pembayaran parkir ke arah digital. Ke depan, pembayaran parkir akan diarahkan menggunakan sistem elektronik, termasuk melalui QRIS, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi.
“Pembayaran elektronik akan kami terapkan secara bertahap. Ini hal baru, sehingga kami akan melihat kesiapan lapangan dan memastikan kondisi parkir di Sidoarjo benar-benar kondusif( 2/2),” ujar Kepala Dishub Budi Basuki.
Pasca rampungnya revitalisasi Alun – Alun Jayandaru pemerintah Sidoarjo melalui Dishub akan merapikan kinerja jukir.Totok Juru parkir yang sehari harinya bertugas menjaga parkir di depan DPRD Sidoarjo mengaku, sampai saat ini sudah mejalankan kebijakan yang sudah ditentukan,akan tetapi Totok mengaku belum mendapatkan Rompi untuk bertugas. (*)





