Sosiolog UIN Madura: MTs Kyai Mudrikah Bukan Sekadar Institusi, tapi Agen Korektif Ketimpangan Struktural

PAMEKASAN, WartaTransparansi.com – Di tengah kegelisahan publik terhadap arah pendidikan nasional yang kerap terjebak pada logika administratif, kompetisi angka, serta ketimpangan akses, pendirian Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kyai Mudrikah Kembang Kuning menghadirkan narasi alternatif: pendidikan sebagai ruang harapan dan keadilan sosial.

Proses monitoring dan verifikasi pengajuan izin operasional madrasah tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan. Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Pamekasan, KH Badrus Shomad, S.Ag., M.Pd.I., bersama Operator Kabupaten Pamekasan Jamik Iyah, S.E., serta tim yang melakukan pengecekan berkas pengajuan izin pendirian dan pembukaan MTs Kyai Mudrikah Kembang Kuning.

Guru Besar Sosiologi Pendidikan Islam UIN Madura, Achmad Muhlis, menilai proses tersebut bukan sekadar prosedur birokratis, melainkan momentum sosial yang menandai lahirnya institusi pendidikan berbasis keberpihakan dan keadilan sosial.

“Itu bukan hanya soal administrasi, tetapi penanda hadirnya lembaga pendidikan yang membawa visi sosial dan keberpihakan nyata kepada kelompok rentan,” ujar Muhlis, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, pendirian MTs Kyai Mudrikah Kembang Kuning mencerminkan fungsi pendidikan sebagai instrumen mobilitas sosial dan integrasi masyarakat. Madrasah ini secara eksplisit menyasar keluarga tidak mampu, yatim, dan duafa—kelompok sosial yang selama ini kerap berada di pinggiran sistem pendidikan formal.

Dalam konteks tersebut, madrasah tidak hanya berperan sebagai lembaga transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai agen korektif atas ketimpangan struktural yang diwariskan oleh kondisi ekonomi, geografis, dan sosial.

Pilihan membuka akses pendidikan yang murah dan terjangkau, lanjutnya, menunjukkan kesadaran sosiologis bahwa kemiskinan bukan semata kegagalan individu, melainkan produk dari relasi sosial yang timpang. Dengan demikian, pendirian madrasah ini dapat dibaca sebagai bentuk resistensi halus terhadap komersialisasi pendidikan, sekaligus afirmasi bahwa pendidikan agama memiliki mandat sosial untuk membela kelompok lemah dan terpinggirkan.

“Keberpihakan kepada peserta didik yatim dan duafa memiliki implikasi psikososial yang mendalam. Anak-anak dari latar belakang rentan kerap membawa beban psikologis berupa rasa rendah diri, kecemasan akan masa depan, serta pengalaman eksklusi sosial,” jelas Muhlis.

Menurutnya, MTs Kyai Mudrikah hadir dengan pendekatan inklusif dan kepedulian sosial yang tidak hanya menyediakan ruang belajar kognitif, tetapi juga ruang pemulihan psikologis. Pendidikan, dalam konteks ini, berfungsi sebagai proses restorasi martabat—mengembalikan rasa percaya diri dan makna hidup peserta didik.

Ia juga menyoroti inisiatif penyediaan fasilitas teknologi melalui konsep one student one laptop. Menurutnya, langkah tersebut tidak sekadar modernisasi sarana, melainkan strategi psikopedagogis untuk membangun kepercayaan diri dan kesiapan mental peserta didik menghadapi dunia digital.

“Bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, akses teknologi bukan hanya alat belajar, tetapi simbol pengakuan bahwa mereka setara secara potensial dengan anak-anak dari kelas sosial mana pun. Ini berkontribusi pada pembentukan self-efficacy dan motivasi intrinsik,” paparnya.

Dalam pandangan Muhlis, MTs Kyai Mudrikah Kembang Kuning merepresentasikan upaya mengintegrasikan nilai keislaman, keadilan sosial, dan literasi teknologi dalam satu ekosistem pendidikan. Tradisi pesantren dan teknologi tidak diposisikan sebagai dua kutub yang bertentangan, melainkan sebagai sumber pengetahuan yang saling melengkapi.

“Pendidikan agama tidak ditempatkan sebagai warisan masa lalu, tetapi sebagai fondasi etis untuk menghadapi tantangan masa depan,” ujarnya.

Model pendidikan semacam ini, lanjut Muhlis, sejalan dengan gagasan pedagogi transformatif, di mana pendidikan dipahami sebagai proses pembebasan, bukan sekadar reproduksi pengetahuan.

Dengan biaya yang terjangkau dan fasilitas yang disiapkan secara serius, madrasah ini berpotensi menjadi ruang belajar yang memanusiakan manusia.
Lebih jauh, keterlibatan aktif Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan dalam proses monitoring dan verifikasi menunjukkan bahwa negara masih memiliki peran strategis dalam menjaga mutu dan arah pendidikan keagamaan. Namun demikian, ia menekankan bahwa kualitas pendidikan tidak semata diukur dari kelengkapan dokumen dan kepatuhan administratif, melainkan dari visi sosial dan nilai keberpihakan yang diusung lembaga pendidikan.

“Dalam konteks masyarakat Madura yang kuat dengan tradisi pesantren dan solidaritas komunal, MTs Kyai Mudrikah Kembang Kuning berpotensi menjadi simpul sosial baru—menghubungkan pendidikan, pengasuhan, dan pengabdian sosial dalam satu napas,” tegasnya.

Menurut Muhlis, madrasah semacam ini bukan hanya mencetak lulusan, tetapi membentuk generasi yang memahami bahwa ilmu pengetahuan harus berpihak dan teknologi harus beretika.
Akhirnya, pendirian dan pengajuan izin operasional MTs Kyai Mudrikah Kembang Kuning patut dibaca sebagai ikhtiar kolektif untuk mengembalikan pendidikan pada hakikatnya, yakni sebagai jalan pemanusiaan manusia.

“Di tengah krisis keadilan pendidikan, madrasah ini mengajukan tesis sederhana namun radikal: anak-anak miskin tidak membutuhkan belas kasihan, melainkan kesempatan. Pendidikan yang dikelola dengan visi sosial, psikologis, dan pedagogis yang utuh adalah bentuk kesempatan paling bermartabat,” pungkasnya. (rls/jt)