Jelang Nataru, Pemkot Surabaya Jaga Ketat Rumah Ibadah dan Penguatan Pos Pantau

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya memastikan kesiapan pengamanan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Penjagaan ketat di rumah ibadah dan penguatan pos-pos pantau di ruas jalan utama menjadi fokus utama untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga.

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, bahwa persiapan Nataru akan mengikuti standar yang tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, namun dengan tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi.

“Kami sudah menyiapkan, seperti Natal-Natal tahun sebelumnya, bagaimana kami nanti juga akan memberikan penjagaan di sejumlah rumah ibadah di Kota Surabaya, karena kita tetap harus waspada,” katanya.

Eri menyampaikan, langkah-langkah pengamanan di rumah ibadah yang akan dilakukan Pemkot Surabaya adalah bergerak bersama dengan pengurus gereja-gereja yang ada di Surabaya. Untuk memastikan keamanan.

“Kami juga akan melakukan pengecekan menyeluruh terkait keamanan sebelum jemaat memasuki gereja,” ujarnya.

Selain pengamanan rumah ibadah, Pemkot Surabaya juga memperkuat pengamanan di area publik dan ruas jalan. Untuk memastikan kenyamanan warga dan wisatawan yang ingin menghabiskan momen Nataru di Surabaya.

Dijelaskan, bahwa fokus pengamanan di ruas jalan ditujukan untuk menciptakan suasana nyaman di Kota Surabaya. Dan itu secara tidak langsung akan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pengamanan ketat difokuskan pada 54 ruas jalan utama. Kami juga akan melakukan pengamanan 24 jam di titik-titik tertentu,” imbuhnya.

Menurutnya, pengamanan Nataru di Kota Surabaya akan dilakukan secara bersinergi bersama Forkopimda. “Pos-pos bersama atau pos pantau, seperti di depan Balai Pemuda akan diperbaiki dan diperkuat.

Eri juga memastikan, petugas yang disiagakan di tempat wisata akan berbeda dengan Satuan Tugas (Satgas) di ruas jalan. Dengan harapan, pengamanan lebih optimal, terutama saat ramai.

Demi menciptakan keamanan Kota Pahlawan, Wali Kota menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal Tahun Baru 2025, tertanggal 16 Desember 2025. SE ini diterbitkan berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Penerbitan SE Wali Kota tersebut juga sesuai dengan SE Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. (*)

Editor: Wetly