Kediri  

Pemkot Kediri–Kejari Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Kediri resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam penerapan pidana kerja sosial. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Raden Roro Theresia, Senin, 15 Desember 2025.

Penandatanganan dilakukan secara serentak bersama para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur. Momentum ini menjadi bagian dari pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan bertajuk “Caraka Dharma Sasaka” di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Melalui PKS ini, Pemkot Kediri dan Kejari Kediri berkomitmen mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, yang akrab disapa Mbak Wali, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis. Menurut dia, pidana kerja sosial tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri bersama Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan selaras dengan upaya pembangunan serta ketertiban sosial di Kota Kediri,” ungkap wali kota.

Mbak Wali menilai, penerapan pidana kerja sosial dapat membangun kesadaran hukum sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab pelaku terhadap lingkungan dan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan efek jera tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan serta prinsip keadilan.

Penerapan pidana kerja sosial juga sejalan dengan semangat restorative justice yang kini didorong pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata berfokus pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat hadir, antara lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Pelaksana Tugas Direktur Utama Jamkrindo Abdul Barri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat, serta Rektor Universitas Airlangga.

Pemerintah Kota Kediri berharap implementasi PKS ini dapat berjalan efektif di lapangan dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan