KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menekankan pentingnya peran advokasi sebagai gerakan aktif yang menuntut keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Hal ini disampaikan Mbak Wali saat menjadi pembicara dalam acara Talk Advokasi 2025 (TALKVO 2025) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Senin 3 November 2025.
Di hadapan ratusan mahasiswa, Vinanda Prameswati menyebut advokasi adalah upaya sistematis dan terorganisasi yang dilakukan untuk mempengaruhi keputusan pemerintah agar berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama mereka yang terpinggirkan.
“Advokasi memang penting dalam pengambilan kebijakan, utamanya di level pemerintah. Karena advokasi bisa menjadi jembatan kesenjangan komunikasi, memberdayakan kelompok rentan, meningkatkan kesadaran publik, hingga meningkatkan akuntabilitas dan memastikan substansi kebijakan yang responsif,” jelas Mbak Wali, sapaan akrabnya.
Mbak Wali menjelaskan bahwa advokasi bukanlah aktivitas pasif, melainkan sebuah gerakan aktif yang bertujuan memastikan kebijakan dan praktik pemerintahan selalu berorientasi pada pelayanan, bukan sekadar pelaksanaan instruksi. Ia menambahkan, kebijakan pro-rakyat adalah kebijakan ideal yang secara nyata menjawab kebutuhan rakyat dan mengedepankan distribusi manfaat yang merata.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri sendiri telah menerapkan sejumlah kebijakan yang didasarkan pada prinsip advokasi pro-rakyat, khususnya di bidang hukum. Salah satu implementasi nyata adalah program pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Program ini diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Program tersebut bertujuan mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan dan kesamaan kedudukan di depan hukum, serta terpenuhinya hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, Pemkot dan DPRD Kota Kediri juga menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sementara di sektor ketenagakerjaan, Pemkot mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Salah satu Wali Kota termuda di Indonesia ini membeberkan bahwa sebuah advokasi dianggap berhasil jika memenuhi beberapa ciri: adanya kerja sama antara rakyat dengan komunitas, organisasi masyarakat, dan pemerintah; didukung oleh data yang kuat; adanya media atau publikasi yang memberikan tekanan; dan diikuti oleh tindak lanjut implementasi yang konkret.
Ia pun berharap pembahasan ini dapat menginspirasi para peserta yang kelak akan menjadi pemimpin.
“Dengan begitu advokasi ini tentu menjadi hal yang penting bagi saya dan rekan-rekan semua dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang melibatkan khalayak luas. Saya pun berharap dari forum ini dapat menginspirasi dan menjadi bekal bagi rekan-rekan yang kelak akan menjadi the next leader,” pungkas Mbak Wali.(Adv/Kominfo)











