JAKARTA – Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis, mengingatkan umat Islam agar tetap menjaga kesadaran terhadap kehalalan produk meski pemerintah menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2026. Penundaan tersebut harus menjadi momentum memperkuat gerakan halal, bukan alasan untuk mengabaikan prinsip syariah dalam memilih dan mengonsumsi produk.
“Justru ini menjadi titik awal bagi semua pihak untuk lebih serius dalam gerakan halal, sebab masyarakat sudah semakin cerdas, semakin kritis,” ujar Masyhuril kepada MUI Digital di Jakarta, Selasa (20/10).
Menurut Masyhuril, penundaan pemberlakuan wajib halal menunjukkan masih adanya kekurangsiapan sejumlah pihak, termasuk dalam aspek regulasi. Namun, kondisi tersebut semestinya mendorong penguatan komitmen terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal, baik dari pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Ia menjelaskan, persoalan halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan administratif dan hukum positif, tetapi juga menyangkut kewajiban umat Islam dalam menjalankan ajaran agama. Karena itu, kesadaran memilih produk halal harus tetap dijalankan tanpa bergantung pada jadwal penerapan regulasi pemerintah.
“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” kata Masyhuril.
Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah itu menegaskan, penundaan kewajiban halal dari sisi regulasi tidak mengubah prinsip syariah yang menjadi pedoman umat Islam dalam menentukan produk yang layak dikonsumsi maupun digunakan. Kepatuhan terhadap prinsip tersebut harus tumbuh dari keyakinan dan tanggung jawab pribadi, bukan semata-mata karena kewajiban administratif.
Masyhuril juga mengimbau konsumen Muslim agar lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kebutuhan sehari-hari. Masyarakat diharapkan mengutamakan produk yang memiliki sertifikat atau label halal yang sah serta memperhatikan aspek kehalalan saat membeli makanan, minuman, dan barang lainnya.
“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim, tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan ekosistem halal membutuhkan peran seluruh pihak. Pemerintah dan pihak terkait perlu meningkatkan kesiapan penerapan regulasi, sedangkan pelaku usaha harus semakin serius memenuhi ketentuan halal. Masyarakat juga perlu membangun budaya kritis dalam memilih produk.
Dengan demikian, penundaan regulasi tidak mengurangi pentingnya gerakan halal di Indonesia. Kesadaran terhadap kehalalan produk diharapkan terus tumbuh sebagai bagian dari ketaatan beragama, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. (fri)







