SURABAYA – Pemkot Surabaya menertibkan 116 tiang dan 91 kabel utilitas yang melanggar ketentuan perizinan di 23 ruas jalan, termasuk Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari, Selasa (20/10). Penertiban dilakukan untuk menjaga estetika kota, merapikan tata ruang, serta memastikan pemanfaatan ruang publik sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novitasari, mengatakan penertiban menyasar tiang dan kabel utilitas yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami terus melakukan penertiban utilitas, tiang dan kabel yang tidak memiliki izin resmi. Jadi dalam penertiban kali ini petugas melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang dan kabel utilitas yang melanggar ketentuan Perda 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas,” ujar Wienda, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, penertiban tidak sekadar membongkar infrastruktur yang melanggar aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kerapian tata ruang dan ketertiban pemasangan jaringan utilitas di Kota Surabaya.
“Penertiban ini bukan sekadar membongkar tiang dan kabel, tapi dilakukan untuk menjaga estetika kota, merapikan tata ruang dan juga memastikan pemasangan utilitas tidak dilakukan sembarangan,” katanya.
Wienda menegaskan, seluruh penyedia layanan atau provider wajib mematuhi ketentuan perizinan dalam pemasangan jaringan utilitas. Pemasangan infrastruktur pendukung layanan telekomunikasi dan kebutuhan lainnya harus mengikuti aturan pemerintah kota agar tidak mengganggu penataan ruang.
“Jangan sampai ada provider yang memasang tiang dan kabel semaunya sendiri tanpa mengikuti ketentuan dan perizinan yang ada di pemerintah kota,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang hendak memasang tiang maupun kabel utilitas agar mengurus izin terlebih dahulu kepada Pemkot Surabaya. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pemasangan infrastruktur berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
Wienda memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Surabaya. Kegiatan tersebut tidak terbatas pada lokasi maupun ruas jalan tertentu, tetapi akan mencakup seluruh wilayah kota sesuai peraturan yang berlaku. (fri)







