SURABAYA, Wartatransparansi.com – Persoalan data kependudukan dan efektivitas pelayanan administrasi menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kota Surabaya. Di tengah kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di Balai Rukun Warga (RW), DPRD meminta pemerintah memastikan pembaruan data penduduk berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Senin (12/10/2026).
Dalam rapat yang menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Bakumkarsa, Bapemkesra, dan Bapenda itu, anggota dewan menyoroti dua persoalan utama: belum jelasnya perkembangan pemutakhiran data kependudukan dan dampak penempatan ASN di Balai RW terhadap pelayanan teknis di kantor dinas.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Dispendukcapil memaparkan perkembangan penanganan data penduduk yang sebelumnya masih menyisakan ratusan ribu data belum teridentifikasi atau terverifikasi.
Menurut Yona, pemerintah perlu menyampaikan perkembangan secara terukur agar diketahui apakah persoalan tersebut mulai teratasi atau masih belum menunjukkan kemajuan berarti.
“Sekarang ini sudah mulai terkoreksi turun atau masih jalan di tempat? Kita perlu mengetahui perkembangan pemutakhiran data kependudukan secara jelas,” ujarnya.
Yona menilai, akurasi data penduduk tidak bisa dianggap sebagai urusan administratif semata. Data yang valid menjadi dasar penting dalam penyusunan program pemerintah, pengalokasian anggaran, hingga persiapan menghadapi tahapan politik pada 2027.
Persoalannya, perubahan data di tingkat pusat terus berlangsung. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus memastikan data yang dimiliki tetap sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Upaya perekaman KTP elektronik bagi warga yang memenuhi persyaratan pun belum tentu secara langsung menyelesaikan persoalan data yang masih harus ditelusuri. Karena itu, Yona turut menyoroti keberadaan data ganda yang membutuhkan penanganan lebih cermat.
“Kita tidak salah melangkah. Semuanya memiliki konsekuensi, termasuk terhadap anggaran. Karena itu, kami perlu mencermati perkembangan data kependudukan dan menunggu kejelasan regulasi pemilu,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pembenahan data harus dilakukan secara hati-hati agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru, terutama ketika integrasi data melalui kebijakan satu data terus didorong.
Penempatan ASN Harus Sejalan dengan Kualitas Pelayanan
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah kebijakan penempatan ASN di Balai RW sejak 1 Oktober 2026. Komisi A ingin memastikan penugasan tersebut benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa mengurangi kualitas pelayanan di kantor Dispendukcapil.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia dan pembagian tugas setelah kebijakan itu diterapkan.
Ia mencontohkan wilayah Semampir yang memiliki lima kelurahan dengan sekitar 70 Balai RW. Jika setiap balai ditempati tiga hingga empat petugas, kebutuhan personel diperkirakan mencapai 210 hingga 280 orang.
Perhitungan tersebut, menurut Rio, perlu menjadi bahan evaluasi untuk melihat bagaimana distribusi pegawai dilakukan dan apakah pelayanan di kantor dinas tetap berjalan maksimal.
“Bagaimana pelayanan publik di Dispendukcapil setelah kebijakan per 1 Oktober kemarin? Kami ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan dan tidak terganggu,” katanya.
Rio menegaskan, penempatan petugas di lingkungan permukiman tidak cukup hanya mengandalkan kehadiran fisik. ASN yang bertugas juga harus memiliki kemampuan untuk menjawab kebutuhan warga, termasuk memahami prosedur dan persoalan teknis administrasi kependudukan.
Ia tidak ingin masyarakat yang datang ke Balai RW justru harus kembali menghubungi kantor dinas karena persoalannya tidak dapat ditangani petugas di lokasi.
“Kalau warga bertanya soal teknis yang tidak dikuasai petugas di Balai RW, akhirnya hanya dijawab akan diteruskan ke dinas terkait. Ini yang harus dievaluasi agar penempatan ASN benar-benar efektif,” ujarnya.
Bagi Komisi A, keberadaan ASN di Balai RW seharusnya menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar memindahkan lokasi kerja pegawai. Kejelasan kewenangan, kemampuan petugas, dan mekanisme koordinasi dengan dinas menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.
IKD Diperluas, Warga Didampingi Mengakses Layanan Digital
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Salah satu upaya yang didorong adalah pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik. Selain itu, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan diperluas pada 2027.
Namun, penerapan layanan digital juga membutuhkan kesiapan masyarakat. Karena itu, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar warga semakin memahami cara mengakses layanan serta mengurus dokumen kependudukan secara mandiri.
Irvan mengatakan, ASN yang bertugas di Balai RW memiliki peran penting dalam mendampingi warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
“ASN yang turun ke Balai RW memiliki peran cukup besar untuk mendampingi warga, terutama yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Kami akan terus mendorong kemandirian pelayanan publik berbasis digital,” jelasnya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai arah pengembangan pelayanan administrasi kependudukan di Surabaya. Meski digitalisasi terus diperkuat, pembenahan data dan kesiapan petugas di lapangan tetap menjadi pekerjaan yang harus diperhatikan.
Komisi A DPRD Surabaya pun meminta agar efektivitas penempatan ASN, pemerataan pelayanan, dan akurasi data kependudukan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
DPRD ingin memastikan setiap kebijakan yang dijalankan memberikan hasil nyata bagi masyarakat. Pelayanan yang mudah dijangkau harus diikuti kemampuan petugas dalam menyelesaikan persoalan warga, sementara data kependudukan perlu terus diperbarui agar menjadi dasar kebijakan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)







