banner 400x130

PNBP Kejari Tanjung Perak Tembus Rp8,86 Miliar, Setoran Aset TPPU Jadi Pendorong

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam mengoptimalkan penerimaan negara mendapat tambahan signifikan. Hingga Senin (10/8/2026), total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan Kejari Tanjung Perak mencapai Rp8.864.756.557.

Capaian tersebut salah satunya berasal dari penyetoran uang rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara.

Penyetoran dana dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Uang tersebut merupakan aset yang sebelumnya disita dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online.

Jika dibandingkan dengan target PNBP tahun 2026, realisasi yang telah dicapai Kejari Tanjung Perak mencapai 905 persen.

Dana Rp4,9 miliar tersebut berasal dari sejumlah rekening yang disita penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur karena dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU.

Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial YURRY yang sampai saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Status dana hasil penyitaan itu kemudian mendapat kepastian hukum setelah Ditressiber Polda Jawa Timur mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025.

Pengadilan Negeri Surabaya selanjutnya menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby pada 14 Oktober 2025. Dalam penetapan tersebut, dana yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 ditetapkan sebagai aset negara.

Pelaksanaan penetapan pengadilan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejari Tanjung Perak untuk dilakukan penyetoran ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Darwis Burhansya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian aset hasil tindak pidana merupakan bagian penting dari penegakan hukum.

Menurutnya, proses hukum tidak berhenti pada upaya menemukan dan memproses pelaku. Aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana juga perlu ditelusuri sehingga aset hasil kejahatan dapat diamankan.

Konsep tersebut diterapkan melalui pendekatan follow the suspect dan follow the money. Pendekatan follow the money memungkinkan aparat penegak hukum mengikuti pergerakan uang untuk mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Penyetoran uang rampasan hari ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut,” demikian disampaikan dalam press release Kejari Tanjung Perak.

Kejari Tanjung Perak menyatakan pengamanan dan pemulihan aset menjadi semakin penting dalam perkara yang memiliki motif ekonomi seperti perjudian online dan TPPU.

Melalui penyetoran tersebut, uang yang sebelumnya menjadi barang bukti kini telah berstatus sebagai aset negara dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Selain itu, capaian PNBP sebesar Rp8,86 miliar menunjukkan optimalisasi tugas kejaksaan dalam mengelola hasil pelaksanaan penegakan hukum.

Kejari Tanjung Perak menegaskan proses pemulihan aset akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.

“Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ketika pelaku dijatuhi hukuman, tetapi juga ketika hasil kejahatan dapat ditelusuri, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Dengan tambahan Rp4,9 miliar dari perkara TPPU tersebut, Kejari Tanjung Perak kembali menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak yang berkaitan dengan tindak pidana. (*)