JEMBER, WartaTransparansi.com – Matangkan program Homecare yang akan segera dilaksanakan Pemkab Jember melalui Kepala Dinas Kesehatan, menerbitkan Petunjuk teknis (Juknis) penggunaan mobil Home Care.
Di ketahui penerbitan Juknis mobil Home Care merupakan langkah taktis kantor Dinas Kesehatan kabupaten Jember untuk merespons darurat kesehatan.
Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB kabupaten Jember, Muhammad Zamroni , bahwa Juknis mobil Home Care bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan tepat waktu bagi kelompok rentan yang terkendala lokasi jauh, akses jalan rusak serta keterbatasan transportasi.
“Kami berharap dengan adanya mobil home care ini bisa mengoptimalisasi deteksi dini terhadap pasien berisiko tinggi yang selama ini luput dari jangkauan Puskesmas,” ungkapnya Minggu (19/07/2026).
Layanan kunjungan tenaga kesehatan ku we crumah warga ini adalah di prioritaskan untuk lima kategori warga ..
“Pertama untuk ibu dan anak, ibu hamil, bersalin, nifas, bayi dan Balita yang berpotensi memiliki masalah kesehatan,” ucapnya.
Yang kedua, pasien rujukan stunting yaitu ibu hamil dan Balita stunting yang membutuhkan kontrol periodik ke rumah sakit.
Ketiga, Lansia dan pasien kronis yaitu Lansia penderita 12 penyakit Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan skor ADL 8 dan pasien kronis komplikasi,” tuturnya.
,Kategori keempat penerima manfaat mobil home care yakni Disabilitas : penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan akses fisik ke Fasilitas kesehatan (Faskes).
Yang kelima, tokoh agama : tokoh agama yang membutuhkan layanan kesehatan berdasarkan hasil skrining Puskesmas,” tegasnya.
Selain Kadinkes Kabupaten Jember juga menyampaikan, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan mobil home care bisa menghubungi hotline Puskesmas setempat.
“Petugas kemudian akan melakukan skrining awal, jika pasien masuk kriteria prioritas maka petugas atau tim medis akan menjadwalkan kunjungan langsung ke rumah pasien,” jelasnya.
Mekanisme penanganan akan dibedakan berdasarkan tingkat kedaruratan. Jika kasus gawat darurat, maka Puskesmas akan langsung mengirimkan ambulans untuk menjemput dan mengevakuasi pasien ke Faskes terdekat. Jika non gawat darurat (tidak masuk kategori home care), petugas akan mengarahkan pasien untuk memanfaatkan layanan ke Puskesmas, Pustu, Ponkesdes, atau layanan telemedisin BPJS kesehatan,” terangnya.
Saat kunjungan home care berlangsung, jika diperlukan diagnosis dokter ahli, tenaga kesehatan di lapangan akan memfasilitasi layanan telemedisin. Apabila pasien membutuhkan layanan dokter spesialis secara darurat, tim PSC 119 akan segera turun tangan. Untuk pasien kronis komplikasi kunjungan akan dijadwalkan rutin tiap bulan.
Program mobil home care tidak hanya bergerak di bidang kuratif (pengobatan), tim medis yang turun ke lapangan juga diwajibkan memberikan edukasi langsung mengenai gizi seimbang, pengenalan tanda bahaya kehamilan, serta tata cara perawatan bayi yang benar. Langkah preventif ini bertujuan untuk mencegah keterlambatan rujukan demi menekan AKI, AKB dan angka stunting.
Jukni mobil home care bernomor 400.7/5304/35.09.311/2026 juga memperkuat mandat UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 dan PP nomor 28 tahun 2024, dimana pemerintah daerah wajib menyediakan sarana penunjang agar Puskesmas dapat menjangkau secara efektif.
Didukung oleh jaringan 50 Puskesmas, 14 rumah sakit, 106 klinik di Jember, mobil home care kini resmi menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. (*)







