BLITAR, WartaTransparansi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode 1–31 Mei 2026. Petugas mengamankan 14 pelaku dari 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Blitar Kota dan Blitar Raya, Kamis (11/6/2026).
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, memaparkan para pelaku terdiri atas pengedar sabu, pemilik ganja, serta pengedar Pil Dobel L. Sepuluh pelaku sabu berinisial GH, YW, MN, MR, DA, AR, FA, LW, HH, ST. Delapan di antaranya residivis (GH, YW, MN, AR, FA, LW, HH, ST), satu spesialis (MR), dan satu pelaku baru (DA).
Polisi juga menangkap LH sebagai pemilik 8,62 gram daun ganja. Untuk Pil Dobel L, tiga pelaku yaitu S, MKA, dan SP diamankan dengan rincian satu residivis (S) dan dua spesialis (MKA, SP).
Bambang merinci lokasi terbanyak yaitu Kecamatan Sukorejo dengan 3 kasus sabu (4 pelaku), disusul Nglegok 2 kasus sabu (2 pelaku), Ponggok 2 kasus Pil Dobel L (2 pelaku), Udanawu 1 kasus sabu (2 pelaku), Sananwetan 1 kasus ganja (1 pelaku), Sanankulon 1 kasus sabu (1 pelaku). Satu TKP lainnya berada di Blitar Raya, tepatnya Kecamatan Kanigoro, dengan 2 kasus sabu (2 pelaku).
Polisi menemukan modus seragam para pelaku sabu. Mereka membeli sabu di atas 1 gram dari Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Malang. Selanjutnya, pelaku memecah sabu menjadi paket hemat setengah gram seharga Rp500.000 per paket untuk diedarkan ke konsumen lokal.
Pelaku ganja LH membawa barang dari Kabupaten Malang seharga Rp500.000 untuk konsumsi pribadi. Sementara pelaku Pil Dobel L membeli lebih dari 1.000 butir dari Kabupaten Kediri dan Tulungagung, lalu mengemas ulang menjadi paket hemat 15 butir Rp50.000 atau 30 butir Rp100.000.
Dua pelaku sabu menonjol, AR dan FA, dengan barang bukti 23,11 gram sabu di TKP Kecamatan Udanawu. Pelaku ganja LH diamankan bersama 8,62 gram ganja di Kecamatan Sananwetan.
Para pelaku dijerat dengan pasal UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) untuk sabu dan ganja dan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Pasal 609 ayat (1) dan (2) terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman. serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 untuk kasus Pil Dobel L. (*)







