BLITAR, WartaTransparansi.com – Aplikasi kencan online menjadi celah aksi kriminal di Kota Blitar. Polres Blitar Kota menangkap tiga remaja tersangka kekerasan terhadap anak disertai perampasan handphone dan uang. Mereka menjalankan modus penggerebekan palsu.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini terjadi pada Juni 2026. Korban, GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan AG (16) lewat aplikasi OMI. Korban lalu merayu AG untuk melakukan persetubuhan.
Alih-alih setuju, AG justru melapor ke ARD (19). ARD kemudian menyusun rencana kejahatan. Ia menyuruh AG menjebak korban, lalu berpura-pura menggerebek untuk mengambil barang berharga.
Pertemuan berlangsung Minggu malam, 10 Mei 2026, di Lapangan Kelurahan Turi. Korban membonceng AG ke sebuah gubuk sepi di Jalan Kalpataru. ARD dan RZQ (16) mengikuti dari belakang, kemudian mendorong dan memukuli korban sambil berteriak, “We mesum-we mesum!”
ARD merampas handphone korban dan menagih uang. Korban hanya membawa Rp10.000. ARD tidak puas lalu menawarkan tebusan Rp300.000 plus kartu pelajar. Korban menawar Rp150.000, dan ARD menyetujuinya.
Namun saat korban hendak menebus, ARD malah meminta transfer terlebih dahulu dengan alasan kehabisan bensin. Korban menolak dan melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota.
Polisi menetapkan tiga tersangka: ARD (19), AG (16), dan RZQ (16). Barang bukti yang diamankan: satu unit sepeda motor Vario hitam dan satu HP iPhone putih.
Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 482 KUHP baru. (*)







