JEMBER – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember melarang operasional sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diduga belum memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, Sartini, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta KSP tersebut menghentikan sementara kegiatan operasional hingga dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diperlukan.
“Kami melarang operasional KSP tersebut sebelum menunjukkan dokumen Surat Keputusan (SK) Cabang,” ujar Sartini saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut surat yang telah dikirimkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kepada KSP dimaksud, Senin (8/6/2026).
Selain itu, Sartini mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut.
“Tanggapan dari Dinas Koperasi Jatim belum kami terima. Kebetulan besok ada rapat koordinasi di Surabaya dan akan kami tanyakan langsung,” terangnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, media ini melakukan konfirmasi kepada salah satu nasabah KSP yang berada di wilayah Kecamatan Ambulu. Menurut pengakuan nasabah, sejak Senin (8/6/2026) petugas KSP sudah tidak lagi melakukan penagihan secara langsung.
“Petugas KSP sudah tidak melakukan penagihan. Hanya menghubungi lewat WhatsApp,” ungkapnya.
Sebelumnya, media ini memberitakan bahwa KSP tersebut diduga menerapkan bunga pinjaman yang cukup tinggi kepada nasabah. Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa bunga pinjaman yang dikenakan kepada nasabah oleh KSP maksimal sebesar 24 persen per tahun.
Tidak hanya itu, KSP tersebut juga diduga tidak mencantumkan alamat kantor maupun informasi badan hukum pada kartu tagihan atau bukti setoran yang diberikan kepada nasabah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak KSP yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (*)






