Tanggulangi Sampah, Pemkab Jember Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Mandiri

TPA di Kabupaten Jember

JEMBER, WartaTransparansi.com – Tanggulangi sampah
Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperkuat langkah menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Di ketahui kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi pengelolaan sampah di Kabupaten Jember, mulai dari pengurangan timbulan sampah hingga penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Pakusari.

Kaitan sampah Bupati Fawait menegaskan, langkah awal yang harus dilakukan adalah pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan masyarakat maupun instansi pemerintahan.

Oleh karena itu masyarakat diimbau membawa tas belanja sendiri saat beraktivitas, sementara penggunaan kemasan plastik dan styrofoam untuk konsumsi rapat maupun kegiatan resmi mulai dibatasi.

Di harapkan kedepan setiap kantor dan ruang pertemuan didorong menyediakan dispenser air minum serta membiasakan penggunaan botol minum isi ulang guna menekan produksi sampah harian.

“Pengurangan sampah harus dimulai dari kebiasaan kecil yang dilakukan bersama-sama,” jelas Bupati Fawait.

Tak hanya masyarakat, pelaku usaha juga diminta ikut bertanggung jawab dalam mengurangi timbulan sampah.
Pemkab Jember mendorong penggunaan kemasan yang mudah terurai, pengumpulan kembali sampah kemasan untuk didaur ulang, hingga penyusunan program pemanfaatan kembali limbah produksi.

Untuk penanganan sampah, seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, klinik, hingga pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah dan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS).

Mereka juga diarahkan melakukan pengolahan sampah secara mandiri.
Untuk kawasan perkotaan, sampah akan diangkut dalam kondisi terpilah oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya serta Dinas Lingkungan Hidup sesuai jadwal tertentu.

Sedanhjan sampah organik seperti sisa makanan, buah, dan sayur dianjurkan diolah menggunakan metode biopori, compost bag, ember tumpuk, dan metode serupa.
Adapun di kawasan pedesaan, pengolahan sampah organik diarahkan menggunakan metode juglangan atau pengolahan sederhana berbasis lingkungan rumah tangga.

Sampah yang masih dapat dimanfaatkan kembali juga diharapkan disalurkan melalui bank sampah, didaur ulang, atau digunakan kembali menjadi barang bernilai guna.

Pemkab Jember juga meminta camat, lurah, kepala desa, hingga ketua RT dan RW aktif melakukan sosialisasi serta pengawasan di wilayah masing-masing agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
Sementara itu, sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri tetap akan diangkut petugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, Gus Fawait menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar tindak lanjut administratif atas surat kementerian, melainkan bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah di Jember secara bertahap.
Salah satu langkah yang kini dilakukan ialah penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju sistem controlled landfill.

Dalam sistem tersebut, sampah diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditutup lapisan tanah secara berkala untuk mengurangi pencemaran lingkungan.
Pemkab Jember juga melakukan penataan kawasan TPA Pakusari melalui penghijauan, relokasi pemulung, serta perbaikan instalasi lingkungan.

“TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju pengelolaan sampah yang lebih tertata serta ramah lingkungan,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Amin Istighfarin