Komisi XI DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Beban Gaji PPPK di Daerah

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan batas belanja pegawai daerah yang berdampak pada pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permintaan itu disampaikan menyusul meningkatnya tekanan fiskal di sejumlah pemerintah daerah, Ungkap politik Partai Golkar usai menghadiri agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK RI, dan BPDP di Pontianak, Kamis.

Menurut Puteri, perubahan skema transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir, ditambah kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar, belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 2021.

Undang-undang tersebut mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai tahun 2027.

“Kami mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan pengangkatan PPPK yang belum diantisipasi saat pembahasan UU HKPD tahun 2021,” kata Puteri.

Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait proporsi belanja pegawai daerah.

Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Menurutnya, implementasi kebijakan fiskal harus tetap memperhatikan kondisi riil pemerintah daerah, termasuk kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan penyerapan tenaga kerja.

“Walaupun dalam UU HKPD telah diatur batas 30 persen mulai 2027, penyesuaian tetap harus melihat kemampuan masing-masing daerah, kapasitas fiskal, dan kebutuhan penyerapan tenaga kerja di daerah,” ujarnya.

Puteri juga mengungkapkan Komisi XI DPR RI menerima berbagai keluhan dari daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK. Karena itu, persoalan tersebut akan menjadi perhatian dalam rapat lanjutan bersama pemerintah.
Ia menyebut Menteri Keuangan meminta waktu hingga semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN apabila anggaran PPPK nantinya kembali ditarik ke pemerintah pusat.

“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” tegasnya.

(Ais)