Pembatasan Gadget Resmi Berlaku di Sekolah Jatim, Khofifah Tekankan Penguatan Karakter Siswa

Surabaya, Wartatransparansi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Timur mulai Senin, 13 April 2026.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan proses pembelajaran yang tertib, aman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.

“Pemanfaatan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan sehat serta mendukung pembentukan karakter siswa,” ujarnya di Surabaya, Selasa (14/4).

Menurut Khofifah, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga menurunnya kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Menteri Komunikasi dan Digital; Menteri Pembangunan Keluarga; serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan.

Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Dalam penerapannya, murid tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan harus berada di bawah pengawasan guru. Di luar kepentingan tersebut, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pelajaran berlangsung.

Penggunaan gadget yang diperbolehkan meliputi akses sumber belajar digital, literasi informasi, pelaksanaan kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, hingga pengumpulan tugas secara digital.

“Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan secara positif untuk mendukung inovasi pembelajaran,” tambah Khofifah.

Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar siswa serta mendorong interaksi sosial secara langsung di lingkungan sekolah. Siswa diharapkan lebih aktif berkomunikasi dengan teman sebaya, melakukan aktivitas fisik ringan, serta menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai bahwa penggunaan gadget yang berlebihan selama ini turut berkontribusi terhadap menurunnya interaksi sosial di kalangan pelajar. Dengan pembatasan ini, diharapkan minat baca, menulis, dan kemampuan berhitung siswa dapat meningkat.

Sebelum diberlakukan secara resmi, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026 di sejumlah sekolah. Evaluasi terhadap uji coba tersebut juga telah dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, turut melakukan pemantauan langsung, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

Dalam uji coba tersebut, sekolah menerapkan sistem penyimpanan handphone di kotak khusus selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Setiap siswa diminta menaruh perangkatnya di tempat yang telah disediakan hingga jam pelajaran selesai.

“Uji coba telah kami lakukan sejak awal April, dan mulai 13 April 2026 kebijakan ini resmi diterapkan di seluruh sekolah,” jelas Aries.

Sejumlah sekolah juga telah melakukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua. Di antaranya SMA Negeri 1 Porong dan SMK Negeri 2 Buduran di Kabupaten Sidoarjo yang mengedukasi siswa melalui media kreatif, termasuk video kampanye penggunaan gadget secara bijak.

Dinas Pendidikan Jawa Timur juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua atau wali murid dalam mengawasi penggunaan gadget di luar lingkungan sekolah.

“Kami mengajak orang tua untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gadget anak agar tidak mengganggu proses tumbuh kembang mereka,” tambah Aries.

Ke depan, Dinas Pendidikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya dalam mendukung kualitas pendidikan di Jawa Timur.

(zal/min)