Berkas Dilimpahkan, Penyidikan Menunggu: Kasus Lapas IIA Kediri Belum Bergerak

KEDIRI, WartaTransparansi.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Eka Faisol Umami (31) di Lapas Kelas II A Kediri masih tertahan. Berkas perkara yang semula ditangani Polda Jawa Timur telah dilimpahkan ke Polres Kediri Kota, namun penyidikan belum berjalan karena dokumen fisik belum diterima penyidik.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, membenarkan pelimpahan berkas bernomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim tersebut. Ia menyebut pihaknya masih menunggu berkas resmi dari Polda.

“Berkas perkara telah dilimpahkan atau digeser dari Polda ke Polres Kediri Kota. Pihak Polres masih menunggu kedatangan fisik berkas tersebut dari Polda,” kata AKBP Anggi saat menjumpai Faisol di depan ruang kerjanya, Rabu (18/3/2026).

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim saat memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas kasus dugaan pengeroyokan di Lapas Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim saat menemui korban Eka Faisol Umami di Mapolres Kediri Kota, Rabu (18/3/2026), terkait pelimpahan berkas kasus dugaan pengeroyokan di Lapas Kediri. (Foto: Moch Abi Madyan).

Menurut dia, proses hukum belum dapat dilanjutkan tanpa dokumen tersebut. “Proses pemeriksaan lebih lanjut belum dapat dilaksanakan sebelum berkas fisik diterima sepenuhnya oleh tim penyidik Polres,” imbuhnya.

Di tengah penantian itu, Faisol mengaku diminta berperan aktif dalam mengumpulkan keterangan awal, khususnya terkait saksi. Dalam pertemuan dengan Kapolres, ia diminta menyusun daftar nama pihak yang mengetahui peristiwa di dalam lapas.

“Bapak Kapolres Kediri Kota meminta kepada saya untuk mencari dan mencatat semua saksi yang ada saat kejadian di Lapas. Daftar saksi tersebut nantinya akan diserahkan langsung kepada Kapolres untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangan,” tutur Faisol.

Faisol menyebut telah mengidentifikasi empat saksi petunjuk yang melihat dirinya keluar dari ruang dalam lapas dalam kondisi terluka, terdiri dari tiga mantan narapidana dan satu orang yang masih menjalani masa tahanan.

“Kapolres Kediri kota menyarankan kepada saya agar nama-nama yang mengetahui kejadian tersebut disebutkan saja, meskipun tidak ada saksi mata langsung di lokasi spesifik,” kata Faisol.

Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian berjanji akan mendatangi saksi jika mereka enggan hadir karena alasan keamanan atau kekhawatiran tertentu.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Faisol saat masih menjadi warga binaan pada 28 Mei 2025. Ia mengaku mengalami luka serius hingga kaki kirinya patah setelah keluar dari ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di dalam lapas.

Dugaan tersebut mencuat setelah Faisol menjalani operasi di RS Daha Husada Kediri. Ia menyebut, kondisi patah tulang pertama kali diketahui oleh seorang narapidana yang biasa membantu sebagai tukang pijat di dalam lapas.

“Dipijat urat-uratnya itu tidak apa-apa, cuma waktu dipijat itu ada terasa ada suara gletek-gletek (bagian tulang.red) dan itu (Catur.red) sadar kalau patah tulang,” kenang Faisol.

Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani operasi pada kaki kirinya. Faisol mengaku tidak didampingi keluarga saat tindakan medis dilakukan.

Peristiwa itu, menurut Faisol, bermula dari pelanggaran internal terkait barang terlarang yang ia terima saat kunjungan. Ia kemudian dibawa ke ruang Kamtib untuk dimintai pertanggungjawaban.

Namun, ia menyebut peristiwa di dalam ruangan tersebut berbeda dari penjelasan yang kemudian berkembang. Saat dimintai keterangan di hadapan kepala lapas, Faisol mengaku sempat menyampaikan bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan.

“Pertamanya kan saya memang ngomong (menyampaikan.red) pertama dibanting gitu, terus para pelaku itu melototin saya, akhirnya saya takut sendiri dan bilang terjatuh di sini (ruang Kamtib.red),” ujar Faisol.

Ia menilai penjelasan bahwa dirinya terjatuh tidak sesuai dengan kondisi yang dialaminya. “Tapi kalau dipikir secara logika, di ruangan Kamtib apa bisa terpeleset sampai patah tulang gini? Kan enggak ada logikanya,” imbuhnya.

Setelah bebas pada akhir 2025, Faisol melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polda Jawa Timur pada 10 Maret 2026. Dalam laporannya, ia menyebut dugaan keterlibatan sejumlah oknum petugas lapas.

Proses pelaporan itu juga diikuti pemeriksaan medis lanjutan di RS Bhayangkara Surabaya, termasuk visum dan rontgen pada 10 Maret 2026. Ia mengaku masih menjalani pemulihan dan mendapat saran medis untuk membatasi aktivitas berat.

“Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya memberikan saran medis agar saya tidak mengangkat beban berat dan menjaga nutrisi untuk mempercepat pemulihan,” tutupnya.

Hingga kini, penanganan perkara masih menunggu kelengkapan administrasi. Sementara itu, korban berharap proses hukum dapat berjalan dan memberikan kejelasan atas peristiwa yang dialaminya. (*)

Penulis: Moch Abi Madyan