KEDIRI WartaTransparansi.com – Persidangan dugaan suap pengisian perangkat desa massal di Kabupaten Kediri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kian menebalkan aroma setoran berjamaah. Dalam perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, uang seleksi 2023 disebut tak hanya berputar di meja desa, tetapi juga meluas ke lingkar yang lebih nyaman disebut “koordinasi”.
Tiga pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri dalam perkara dugaan suap pengisian perangkat desa 2023 yang kini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ketiganya adalah Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno, tiga kepala desa yang kini berstatus nonaktif sementara.
Imam Jamiin menjabat Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan. Darwanto adalah Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates. Adapun Sutrisno merupakan Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Mereka diduga terlibat dalam skema setoran seleksi perangkat desa yang belakangan disebut mencapai miliaran rupiah.
Persidangan tidak hanya menyorot peran ketiga terdakwa. Jaksa menghadirkan sejumlah kepala desa dari berbagai kecamatan untuk mengurai konstruksi perkara. Di antaranya Kepala Desa Muneng (Purwoasri), Mlati (Mojo), Susuhbango (Ringinrejo), Karangtalun (Kras), Pelem (Pare), serta Semen (Pagu). Dua kepala desa dari Sambirejo, masing-masing dari Kecamatan Pare dan Ringinrejo, juga dimintai keterangan.
Tak berhenti pada level desa, jaksa turut memanggil sejumlah camat sebagai saksi: Camat Ngancar, Camat Wates/Plosoklaten, dan Camat Tarokan. Kehadiran para pejabat kecamatan itu memperluas spektrum perkara, yang semula dipahami sebagai urusan internal paguyuban kepala desa.
Di hadapan majelis hakim, Selasa, 24 Februari 2026, Kepala Desa Semen, Kecamatan Pagu, Mahfud, mengakui menyetor Rp168 juta untuk empat formasi di desanya.
“Formasi Kepala Dusun ada 2, Kaur Keuangan 1 dan Kaur Umum 1. Secara keseluruhan saat pelaksanaan ada 11 pendaftar, yang tidak lulus seleksi 1. Kemudian 2 orang tidak hadir tanpa keterangan sehingga yang ikut ujian hanya 8 orang,” bebernya.
Jaksa mendalami dugaan penyerahan uang dari calon perangkat. Mahfud menepis. “Tidak ada, karena setoran ke PKD per formasi 42 juta itu pakai uang saya dulu. Jadi saya setor 168 juta dengan jaminan kalau para calon perangkat jadi, tanah bengkoknya saya garap selama 3 tahun,” paparnya.
Skema yang terdengar seperti perbankan desa itu dijelaskan tanpa metafora. Saat jaksa menanyakan realisasi penggarapan, Mahfud menjawab, dengan nada santai dihadapan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.
“Iya, salah satu bengkok hak anak saya yang lolos jadi perangkat (Tahun 2023-red) atas nama Muhammad Noval, ” urai Mahfud.
Uang Rp168 juta itu, kata Mahfud, diserahkan langsung kepada Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo yang saat itu menjabat Bendahara PKD Kabupaten Kediri.
“Saya menyerahkan uang ke Pak Sutrisno bersama 3 Kades dari Kecamatan Pagu. Kami berempat,” terangnya.
Ditanya apakah ada pungutan lain di luar Rp42 juta per formasi, ia menjawab tidak ada. Namun rencana menggarap bengkok perangkat lain urung dilakukan setelah pemeriksaan oleh Polda Jawa Timur.
“Kecuali bengkoknya Noval anak saya, itu yang saya garap,” ucap lirih sambil menunduk.
Mahfud juga mengaku mengetahui tarif Rp42 juta per formasi dalam pertemuan di RM Pringgodani. “Saat hadir pertemuan di Pringgodani saya juga bersama Pak Jarkasi Kades Kambingan Pagu,” sambungnya.
Sidang ini menjadi serpihan lain dari mosaik seleksi serentak 2023 yang melibatkan 163 desa dan 321 formasi. Jaksa menduga para terdakwa merekayasa hasil seleksi dan menerima total Rp13,165 miliar. Majelis hakim memerintahkan pendalaman aliran dana ke pihak di luar struktur desa dan PKD.
Di ruang sidang, angka-angka itu dibacakan datar. Di luar ruang sidang, publik barangkali membaca dengan nada berbeda: ketika kursi pelayanan publik punya harga, yang paling murah justru kepercayaan.(*)