Kediri  

Eks Camat Ngancar Kabupaten Kediri Akui Terima Rp7 Juta di Sidang Suap Perangkat Desa, Hakim: Berani Staf Terima Duit?

Di Pengadilan Tipikor Surabaya, mantan Camat Ngancar Kabupaten Kediri mengakui menerima Rp7 juta yang disebut sebagai “uang transportasi”. Hakim mencecar: “Berani staf terima duit tanpa persetujuan atasan?” Kasus ini bagian dari dugaan suap seleksi perangkat desa senilai miliaran Rupiah.

KEDIRI WartaTransparansi.com – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 24 Februari 2026, mendadak riuh oleh sebuah pengakuan yang memukul logika. Edy Suprapto, eks Camat Ngancar, berdiri di kursi saksi untuk menjelaskan bagaimana uang mengalir di sela-sela seleksi dugaan kasus suap perangkat desa serentak Kabupaten Kediri 2023, dalam sebuah perkara dengan nilai dakwaan mencapai Rp13,165 miliar.

Puncaknya adalah sebuah pengakuan yang memicu kerutan di dahi majelis hakim. Edy akhirnya mengakui adanya amplop berisi uang yang mampir ke meja Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) dengan dalih yang lazim namun janggal: biaya transportasi.

Kejanggalan bermula saat jaksa mencecar Edy soal penerimaan uang dari empat kepala desa pasca-seleksi. Awalnya, Edy mencoba membangun narasi formal bahwa uang tersebut hanyalah biaya operasional.

“Tidak menerima, tetapi begini dari seleksi hingga pelantikan 4 kades sowan ke Camat, Kapolsek dan Danrami. Ini ada amplop yang diberikan kepada masing-masing Forkopimcam untuk transportasi,” ujar Edy.

Namun, saat didorong pertanyaan hakim mengenai nominalnya, Edy tak berkutik. “7 juta yang mulia,” ucapnya pelan.

Ia menyebut uang itu berasal dari empat desa sekaligus. Namun, retorika “uang bensin” itu rontok seketika saat hakim menanyakan urgensi biaya tersebut untuk jarak kantor yang tak seberapa.

“Saya disampaikan seperti itu. Sesungguhnya memang nggak (tidak.red) ada biaya transportasi,” terang Edy di hadapan majelis hakim.

Kalimat itu menjadi paradoks yang memantik amarah meja hijau. Majelis hakim langsung meninggikan nada bicara.

“Jangan bilang tidak-tidak tapi uang diberikan ke sana (staf). Berani nggak staf terima duit tanpa persetujuan atasan!” cecar hakim.

Di awal kesaksiannya, Edy sempat mencoba membentengi diri dengan klaim bahwa perannya hanyalah pion administratif yang tak tahu-menahu soal dapur perencanaan seleksi yang diikuti 1.229 peserta tersebut.

“Menyangkut rencana pengisian perangkat desa saya tidak pernah diajak diskusi. Saya tahunya sudah ada pelaksanaan gitu saja. Tugas kami hanya menyampaikan informasi dari DPMPD ke pemerintah desa terkait tahapannya,” dalih Edy.

Namun, fakta persidangan dalam perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini menunjukkan aroma yang lebih menyengat. Pungutan diduga tak berhenti pada biaya teknis ujian Computer Assisted Test (CAT) bersama Universitas Islam Malang, melainkan berkembang menjadi setoran berlapis yang menyasar kantong para pejabat melalui ritual “sowan”.

Perkara ini menyeret tiga sosok sentral dari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri ke kursi pesakitan: Imam Jamiin (Kades Kalirong), Darwanto (Kades Pojok), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo).

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Jaksa menduga para terdakwa merekayasa hasil seleksi agar ratusan peserta menyetorkan uang hingga miliaran rupiah.

Di antara angka Rp13 miliar yang menguap, uang Rp7 juta milik Edy mungkin tampak kecil. Namun, di ruang sidang, ia menjadi bukti nyata betapa sistematisnya praktik lancung yang dibungkus dengan istilah “uang bensin” untuk sebuah perjalanan yang tak pernah ada.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan