KEDIRI WartaTransparansi.com – Sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tak lagi berhenti pada pengujian perbuatan pidana para terdakwa. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya pemegang kewenangan sah dalam seleksi perangkat desa, dan sejauh mana hukum sengaja disisihkan dalam praktiknya.
Persidangan yang digelar Selasa, 27 Januari 2026, menghadirkan sembilan dari sepuluh saksi yang dijadwalkan jaksa penuntut umum. Dari keterangan para saksi itulah arah sidang mulai bergeser. Dugaan pungutan liar yang semula menjadi fokus utama, perlahan berbelok ke persoalan legalitas proses seleksi dan keabsahan produk hukum yang dihasilkannya.
Empat dari sembilan saksi yang diperiksa merupakan kepala desa. Dua di antaranya, Bambang Agus Pranoto selaku Kepala Desa Kayen Kidul dan Muhammad Mustofa selaku Kepala Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada. Kesaksian keduanya menyita perhatian publik yang memadati ruang sidang.
Keterangan para saksi itulah yang, menurut penasihat hukum terdakwa Sutrisno, justru menyingkap adanya cacat prosedural sejak awal pelaksanaan seleksi perangkat desa.
“Ada dua saksi yang menyatakan bahwa proses yang terjadi itu tidak benar,” ujar penasihat hukum Solikhin Rusli usai persidangan.
Solikhin menilai, bila proses seleksi terbukti menyimpang dari ketentuan, maka produk hukum yang lahir dari proses tersebut tidak lagi memiliki kekuatan mutlak. Termasuk di dalamnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Paguyuban Kepala Desa (PKD).
Menurut dia, bila proses seleksi terbukti menyimpang, maka produk hukumnya, termasuk tidak adanya tentang SK PKD dari Bupati Kediri.
Ia menyebut, hukum menyediakan dua jalur koreksi atas persoalan tersebut, baik melalui tindakan administratif maupun gugatan ke pengadilan.
“Bisa dibatalkan lewat pengadilan atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara.red),” kata Solikhin.
Selain mempertanyakan kewenangan dan legalitas proses seleksi, Solikhin juga menyoroti dugaan suap yang diterima saksi Bambang Agus Pranoto dalam perekrutan perangkat desa.
Ia mencatat bahwa Majelis hakim telah memerintahkan uang tersebut dikembalikan melalui pihak penuntut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Perkembangan ini terungkap dalam persidangan dugaan suap dalam perekrutan perangkat desa di Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor. Kepala Desa Kayen Kidul, Bambang Agus Pranoto, mengakui telah mentransfer 210 juta rupiah kepada bendahara Asosiasi Kepala Desa (PKD) terkait proses perekrutan pejabat desa.
Selama persidangan, JPU mengkonfrontasi Bambang dengan hasil Laporan Pemeriksaan (BAP) mengenai besaran biaya rekrutmen. Bambang membantah pernah menetapkan biaya sebesar 150 juta rupiah, tetapi mengakui bahwa ia telah memberitahukan calon peserta tentang biaya tersebut sebelum tes.
Ia menyatakan bahwa biaya sebesar 42 juta rupiah telah disepakati pada saat itu untuk setiap posisi. Bambang juga mengakui bahwa ia telah menerima 50 juta rupiah dari salah satu kandidat pejabat di desa tersebut. Dari jumlah tersebut, 8 juta rupiah digunakan untuk biaya pelantikan, sehingga tersisa 42 juta rupiah.
Mengungkapkan tabir tersebut, Sutrisno menyebutkan bahwa Majelis hakim menilai pernyataan Bambang berbelit-belit dan mempertanyakan dasar penentuan besaran biaya tersebut.
Menanggapi pertanyaan dari Majelis hakim, Bambang pun mengakui bahwa ia tidak memiliki dasar yang jelas dan menggambarkan angka tersebut sebagai kesimpulan pribadinya.
Ia juga mengakui bahwa ia memberikan Rp. Uang tunai sebesar 210 juta milik kepala desa lainnya, beserta fotokopi kartu identitas perangkat desa, diserahkan ke rumah terdakwa Sutrisno, sesuai dengan hasil rapat PKD.
“Hakim sudah memerintahkan untuk mengembalikan uang pungutan-pungutan tersebut sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, JPU menegaskan perkara ini belum sampai pada simpulan. Pembuktian, kata jaksa, masih berjalan dan belum seluruh saksi diperiksa.
“Masih ada banyak saksi yang akan dihadirkan, termasuk kepala desa,” ujar JPU Heri Pranoto.
Namun, Heri mengakui tidak semua saksi dalam berkas perkara akan dihadirkan di persidangan. Ia mengatakan hal itu telah menjadi kesepakatan dengan majelis hakim demi efektivitas persidangan.
“Telah disepakati dengan hakim bahwa tidak semua saksi akan dipanggil, melainkan perwakilan,” katanya.
Heri menegaskan fokus jaksa bukan pada jumlah saksi, melainkan pada substansi pembuktian. Inti perkara, menurut dia, adalah memastikan siapa pihak yang secara hukum memegang kewenangan seleksi perangkat desa.
“Keterangan saksi untuk membuktikan kewenangan seleksi perangkat desa berada di tangan kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan (Permendagri, Perda, Perbub),” ujarnya.
Perkara ini berakar dari pelaksanaan seleksi perangkat desa serentak pada 2023 yang melibatkan 163 desa di 25 kecamatan di Kabupaten Kediri. Dalam seleksi tersebut, 321 formasi jabatan diperebutkan oleh 1.229 peserta.
Ujian penyaringan digelar pada 27 Desember 2023 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Convention Hall Simpang Lima Gumul. Universitas Islam Malang ditunjuk sebagai mitra penguji dalam pelaksanaan seleksi berbasis komputer itu.
Jaksa mendakwa tiga pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, yakni Imam Jamiin (ketua), Sutrisno (bendahara), dan Darwanto (humas), disinyalir mereka telah merekayasa hasil seleksi perangkat desa dengan mengintervensi sistem Computer Assisted Test (CAT).
Para terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf a. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.
Pasal tersebut menitikberatkan pada tindak pidana suap atau gratifikasi, yakni penerimaan imbalan yang dimaksudkan untuk memengaruhi kewenangan atau keputusan pejabat yang bersangkutan.
Rekayasa tersebut, menurut dakwaan, membuka ruang praktik pungutan liar yang melibatkan banyak desa. Para terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dari 320 peserta seleksi perangkat desa dengan total nilai mencapai Rp13.165.000.000. Dugaan penerimaan dana itu terjadi dalam rentang waktu September 2023 hingga Januari 2024.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 6 Februari 2026 oleh majelis hakim. Persidangan tersebut tidak hanya untuk menilai benar atau salahnya perbuatan para terdakwa, tetapi juga membuka dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan buruknya tata kelola rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri. Praktik tersebut diduga selama ini berlangsung di wilayah abu-abu hukum.(*)











