Kediri  

Bus Terobos Lampu Merah di Simpang Muning Kota Kediri, Polisi Pastikan Kendaraan Laik Jalan

KEDIRI WartaTransparansi.com – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Simpang 4 Muning, Jalan Semeru, Kota Kediri, Jumat (23/1) pekan lalu. Insiden yang melibatkan tujuh kendaraan itu mengakibatkan sepuluh orang mengalami luka ringan. Kepolisian memastikan kecelakaan disebabkan kelalaian pengemudi, sementara kondisi bus dinyatakan laik jalan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.39 WIB. Bus Hino Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT melaju dari arah barat ke timur. Saat lampu lalu lintas menyala merah dan sejumlah kendaraan berhenti, bus tersebut justru menabrak kendaraan di depannya, terdiri atas satu mobil dan beberapa sepeda motor. Bus kemudian oleng ke kanan dan menabrak rumah warga di sisi selatan jalan.

“Penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian sopir (human error),” kata Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, saat konferensi pers di Markas Satlantas Polres Kediri Kota, Jalan Brawijaya, Selasa 27 Januari 2026.

Akibat kejadian itu, sepuluh orang menjadi korban luka ringan, masing-masing berinisial MA, HS, MZ, VN, NL, NA, SD, NH, KB, dan CA. Seluruh korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum dipulangkan. “Para korban hanya mengalami luka ringan dan telah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar AKP Yudho.

Pengemudi bus berinisial TH (33) telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan. “Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, namun tetap dalam pengawasan,” kata AKP Yudho.

TH dijerat Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp8 juta.

Sepeda motor rusak akibat kecelakaan beruntun setelah bus menerobos lampu merah di Simpang Muning, Kota Kediri.
Kondisi sepeda motor yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan bus Harapan Jaya di Simpang Muning, Kota Kediri. (Foto: Moch Abi Madyan)

Untuk memastikan tidak ada faktor teknis kendaraan, Satlantas Polres Kediri Kota bersama Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan fisik bus di halaman belakang Kantor Dishub Kota Kediri. Hasil pemeriksaan menyatakan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

“Secara organis atau teknis, kendaraan dinyatakan masih layak jalan. Hasil uji ini dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Unit Pengujian Dishub Kota Kediri, Budi Mardi Santoso.

Menurut Budi, uji KIR bus tersebut masih berlaku hingga Maret 2026 dan terakhir dilakukan pada September 2025 di Tulungagung. Efisiensi rem tercatat mencapai 70 persen atau di atas ambang batas minimal. Kondisi ban, sistem kemudi, serta transmisi juga dinyatakan masih memenuhi standar keselamatan.

“Pedal rem dinyatakan masih membal atau berfungsi normal saat diperiksa, dan tidak ditemukan indikasi rem blong,”tutup Budi.

Penulis: Moch Abi Madyan