MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra menyerahkan petikan pengangkatan pada 2.975 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025, di halaman Pemkab. Mojokerto. Kegiatan ini menandai penyelesaian tahap penting dalam penataan pegawai non-ASN di Kabupaten Mojokerto.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo. Ia menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut berlandaskan beberapa regulasi nasional, termasuk UU ASN 2023 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Diserahkannya Petikan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian, menjadi titik awal dimulainya hubungan perjanjian kerja, serta menjadi dasar bagi PPPK Paruh Waktu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan unit kerja yang telah ditetapkan,” tandas Kepala BKPSDM.
Amat menjelaskan bahwa jumlah yang diangkat terdiri atas 598 guru, 485 tenaga kesehatan, dan 1.892 tenaga teknis. Ditegaskan seluruh dokumen penting—seperti perjanjian kerja, petikan keputusan, dan SPMT—telah ditandatangani secara elektronik sebagai bagian dari digitalisasi manajemen ASN.
“Setelah dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Bapak Bupati Mojokerto, semua PPPK Paruh Waktu yang diangkat dapat mengunduh dokumen tersebut melalui aplikasi Segaran menggunakan akun masing-masing,”tukas Amat Susilo, di konfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Secara terpisah Bupati Mojokerto Muhammad Albarra menyebut pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah lama menjadi tantangan pemerintah daerah.
“Dengan dikeluarkannya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, hal tersebut menjadi solusi untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 tahap I maupun tahap II untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegas Gus Barra , panggilan akrab Bupati Mojoklerto, Selasa (9/12/2025).
Gus Barra memaparkan bahwa dari total usulan 2.982 formasi, terdapat tujuh peserta yang mengundurkan diri dan meninggal, sehingga jumlah final yang diproses menjadi 2.975 orang. Seluruhnya mendapatkan persetujuan BKN tanpa kendala.
Ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari ASN yang memikul amanah besar sebagai pelayan masyarakat.
“Era sekarang adalah era kinerja. Siapa pun yang tidak disiplin, tidak menunjukkan etos kerja yang baik, atau tidak memberikan pelayanan maksimal, tentu akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah. Sebaliknya, siapa pun yang bekerja sepenuh hati akan kami hargai, kami prioritaskan, dan akan menjadi pertimbangan dalam kebijakan-kebijakan kepegawaian ke depan,” ungkap Gus Barra.
Bupati menekankan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. Tidak lupa, ia mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga integritas serta menjadi bagian dari pembangunan Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur.
“Jadilah PPPK yang berintegritas, bukan PPPK yang hanya beridentitas. Panjenengan semua bagian penting dari jalannya roda pemerintahan ini. Oleh karena itu, saya minta bersama-sama menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Tunjukkan dengan kerja yang baik dan disiplin,”Pungkas Bupati Mojokerto.
Dengan selesainya penyerahan petikan keputusan ini, para PPPK Paruh Waktu akan mulai bertugas pada awal tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap kehadiran ribuan tenaga baru ini dapat memperkuat layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi teknis di seluruh wilayah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi Pemkab Mojokerto, sekaligus menandai langkah maju dalam mewujudkan ASN profesional yang siap menghadapi tantangan era transformasi digital..(*)