Materi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) menjadi pertanyaan dan pernyataan agak miring. Mengapa masalah ini menjadi prioritas.
Selain itu, media kurang kompeten yang bermunculan di daerah dengan wartawan juga jauh dari kompeten, karena menjalankan profesi wartawan bukan mencari berita dan menulis karya jurnalistik secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik, tetapi lebih banyak mengancam dan ujung-ujungnya berbagai modus penyalahgunaan profesi, terutama mengancam dan memeras narasumber.
Berbagai pernyataan dan pertanyaan dari peserta memohon ada perwakilan dari Dewan Pers di provinsi dan kabupaten/kota untuk memverifikasi media dan wartawan secara kontinyu, dan diumumkan kepada publik, sehingga diketahui media massa sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Alhamdulilah pada saat penyegaran ahli pers, (Selasa, 20/10/2026), walupun secara daring saya menyampaikan aspirasi dari teman-teman wartawan se-Pulau Sumbawa serta aspirasi dari Kepala Desa dan Kepala Sekolah yang selama ini terganggu karena “wartawan penyalahgunaan profesi”.
Jawaban dari kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) ialah menjadi wartawan menulis karya jurnalistik dengan benar dan adil sesuai Kode Etik Jurnalistik, dan niat warwatan pendiri PWI yang selalu mengedepankan perjuangan untuk menjaga martabat bangsa dan negara.
Mengapa? Materi sejarah PWI mengenalkan bahwa kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pada tanggal 9 Februari 1946, melalui proses perjuangan panjang untuk membantu negara dan bangsa mempertahankan kemerdekaan, menjaga kedaulatan dari tekanan penjajah dengan berbagai model penyerangan dan propaganda sekutu yang membonceng sisa-sisa penjajah, merebut kembali kemerdekaan.
Sehingga, wartawan jaman sekarang walaupun sedang tidak baik-baik saja, karena perusahaan pers, baik media cetak maupun media elektronik serta media siber, mengalami masa paceklik, masa paling sulit dalam sejarah pers Indonesia, sehingga dalam menjalan fungsi pers tidak bisa maksimal.
Tetapi, di sisi lain media kurang kompeten dengan wartawan juga sama, tidak kompeten, memanfaatkan UU Pers, dengan membuat media walaupun dari latar belakang tidak memahami media dan cara kerja media dengan memegang teguh etika berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Bahkan, sengaja mencetak wartawan dengan cara kerja hampir sama, tetapi bukan untuk menulis karya jurnalistik untuk publik. Tetapi lebih banyak untuk kepentingan pribadi dan kepentingan golongan tertentu.
Gugatan itu muncul, karena semakin menjamur wartawan dengan modus penyalahgunaan profesi dengan mengancam dan memeras melalui berita dan media tidak jelas, dengan cara menakut-nakuti yang hal itu “diharamkan” di dunia pers. Bahkan lebih tepat sebagai perbuatan kriminal.
Cara-cara “mematikan pers”, ternyata banyak “penguasa” mematikan usaha wartawan yang dengan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pers dan kemerdekaan pers, dengan cara-cara profesional yang didukung pihak terkait, mulai melaporkan sepihak, mengancam wartawan dan keluarganya dengan preman, menutup kesempatan memperoleh iklan atau advertorial. Dan berbagai model bersifat “menghentikan kontrol sosial secara adil dan benar”.
Berdasar itulah, secara khusus meminta Dewan Pers ada perwakilan di daerah, ketika ada organisasi pers dan media massa di wilayah itu, supaya bisa membina, mendata, dan memberikan kepastian hukum, media dan wartawan yang menjalankan profesi di daerah itu.
Tidak mudah memang mengubah situasi dan kondisi media dan wartawan yang kurang kompeten. Apalagi membonceng kemerdekaan pers sesuai UU Pers tahun 1990. Tetapi, mendapat materi penguatan melalui OKK, sangat senang dan bisa mendiskusikan kebaruan-kebaruan posisi pers, dan kinerja wartawan sangat banyak tantangan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Ikliluddin, ketika menutup kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI se-Pulau Sumbawa di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Minggu (25/10/2026), mengapresiasi PWI Kabupaten Sumbawa dan seluruh panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Menurut dia, pelaksanaan OKK membutuhkan dukungan tenaga, pemikiran, serta pembiayaan agar kegiatan berjalan lancar. Apalagi Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin SE SH bersama seluruh pengurus, dan PWI Se Pulau Sumbawa yang sudah hadir berpartisipasi aktif dengan sungguh-sungguh.
Yang pasti, OKK PWI bukan sekedar menguatkan anggota semakin profesional, tetapi semakin menjaga marwah media dan wartawan pekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, baik KEJ PWI maupun KEJ Dewan Pers, juga Kode Perilaku Wartawan.
Sejarah PWI dari waktu ke waktu dengan dinamika yang luar biasa, dengan menjaga berbagai perjuangan tidak pernah berhenti untuk kemaslahatan/kemanfaatan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Semakin menambah kekuatan anggota PWI untuk melanjutkan perjuangan pada masa berbeda, dan tujuan serta target juga berbeda. Semoga ada perubahan positif sangat berarti dan membawa manfaat untuk bangsa dan negara. Sekaligus menjadi langkah awal kebangkitan pers. (Djoko Tetuko/habis)′



