banner 400x130

Ning Ita Minta Posyandu 6 SPM Wajib Lapor Meski Nihil Aduan

Foto:  Walikota Mojokerto Ning Ita saat memberikan arahan pada petugas Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kelurahan Mentikan  Kota  Mojokerto.

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari minta Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di wilayah Kota Mojokerto harus tertib dan rutin membuat laporan setiap bulan meski tidak ada aduan atau usulan dari masyarakat.

Penekanan ini disampaikan Walikota  saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kelurahan Mentikan Kota  Mojokerto.

Ning Ita panggilan akrab walikota menegaskan pelaporan merupakan bagian wajib dari Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan program. Setiap kegiatan harus terdokumentasi sebagai dasar pendataan, evaluasi, sekaligus bahan pelaporan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

“Namanya SOP, bikin laporan itu wajib. Berarti kalau tidak ada kasus, tetap wajib dilaporkan untuk tiap bulannya dengan laporannya berbunyi angkanya nol,” tegas Ning Ita.

Menurut Ning Ita membuat laporan dengan angka nol bukan berarti tidak bekerja, melainkan menjadi bukti bahwa kegiatan Posyandu 6 SPM telah dilaksanakan dan tercatat secara administratif.

Dijelaskan posyandu 6 SPM sendiri menjadi sarana menjaring aspirasi dan permasalahan masyarakat pada enam bidang pelayanan dasar, yakni kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas), dan sosial.

Ning Ita juga menyoroti pentingnya kejelasan SOP pelaporan secara berjenjang. Mulai dari kader posyandu, kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait, harus memiliki alur yang jelas dan format laporan yang seragam.

“Mekanisme pelaporannya harus jelas, mulai dari posyandu, kelurahan, kecamatan, sampai ke pemerintah daerah,” terangnya.

Untuk itu Walikota Mojokerto meminta perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan para camat dan lurah untuk membenahi mekanisme pelaporan tersebut. Dengan pelaporan yang tertib dan seragam, setiap aspirasi masyarakat dapat terdokumentasi dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.(*)

Penulis: Gatot Sugianto