MOJOKERTO – Pemerintah kota Mojokerto mengundang sebanyak pengusaha Depot Air Minum yang terdata di wilayah kota Mojokerto untuk mendapatkan sosialisasi terkait kelayakan hasil produksinya untuk dikonsumsi. Pasalnya sebanyak 113 usaha produksi proses air bersih yang ada di kota Mojokerto belum bisa dinyatakan higinis, karena dalam proses sterilisasi belum melengkapi legalitas usahanya dengan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi).
Sedikitnya 50 orang perwakilan pengusaha, dari total keseluruhan 113 pelaku usaha depot air minum yang terdata beroperasi di Kota Mojokerto telah memenuhi undangan dan mendapatkan sosialisasi dari Pemkot Mojokerto yang dilaksanakan di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra Kota Mojokerto. Penekanan pada sosialisasi tersebut mereka diminta untuk segera mengurus ijin kesehatan agar usahanya memperoleh legalitas SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) usahanya.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Kegiatan Usaha Depot Air Minum menyampaikan bahwa meski usaha tersebut terlihat sederhana, bisnis air minum nyatanya masuk dalam kategori berisiko sedang-tinggi berdasarkan aturan perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Menurut Ning Ita, pentingnya sosialisasi tersebut mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pasokan air bersih yang layak konsumsi. Untuk itu Pemkot Mojokerto mendorong para pelaku usaha depot air minum untuk segera melengkapi legalitas usahanya. Salah satu yang paling krusial adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai benteng utama jaminan kesehatan bagi konsumen.
Wali Kota Mojokerto ingin menyadarkan para pelaku usaha bahwa legalitas SLHS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud tanggung jawab moral kepada pelanggan. Kelayakan kelola standar kesehatan tidak hanya dinilai dari airnya semata, tetapi juga dari kebersihan sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk proses sterilisasi wadah galon secara berkala.
“Meskipun panjenengan hanya berjualan air, tapi air yang dijual ini kan untuk dikonsumsi masyarakat. Maka sesuai aturan, harus ada Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk menjamin bahwa air dan seluruh alat-alat sterilisasi yang digunakan benar-benar memenuhi standar kesehatan,” Tutur Ning Ita dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Guna memastikan kelancaran pengurusan legalitas tersebut, Pemkot Mojokerto berkomitmen memberikan pendampingan penuh agar para pelaku usaha depot air minum tidak merasa kesulitan atau terbebani proses birokrasi.
Dijelaskan kegiatan ini merupakan langkah awal penertiban administrasi demi iklim investasi yang sehat. Sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh 50 orang perwakilan pengusaha, dari total keseluruhan 113 pelaku usaha depot air minum yang terdata beroperasi di Kota Mojokerto.
“Kami siap memfasilitasi berbagai jenis perizinan yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat. Silakan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, nanti panjenengan akan didampingi di desk terkait apa saja persyaratan yang perlu disiapkan,”pungkas Ning Ita. (*)







