JAKARTA – Pemerintah bersama pengusaha, serikat pekerja, dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) menyepakati penguatan pekerjaan layak di Indonesia melalui penandatanganan Deklarasi Bersama Indonesia Decent Work Country Programme (DWCP) 2026–2030 di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Program lima tahun ini diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja produktif, meningkatkan perlindungan pekerja, serta memperkuat dialog sosial di tengah perubahan dunia kerja.
Penandatanganan deklarasi tersebut melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan ILO. DWCP 2026–2030 merupakan periode keempat pelaksanaan Program Pekerjaan Layak Nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, DWCP merupakan komitmen bersama yang dimiliki secara nasional, bukan semata-mata program milik ILO. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan perlu berorientasi pada kualitas pekerjaan, bukan hanya jumlah lapangan kerja yang tersedia.
Ia menyebutkan, Indonesia menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang besar. Jumlah angkatan kerja mencapai 155 juta orang, dengan sekitar 60 persen di antaranya masih bekerja di sektor informal.
“Arah kebijakan ketenagakerjaan nasional tak cukup hanya berorientasi pada banyaknya lapangan kerja. Kita membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak,” ujar Yassierli.
Menurut dia, transformasi dunia kerja berlangsung seiring perkembangan digitalisasi, kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), transisi hijau, perubahan demografi, dan dinamika ekonomi global. Namun, tantangan berupa tingginya pekerjaan informal, ketidaksesuaian keterampilan, ketimpangan akses kerja, serta kesenjangan perlindungan sosial masih perlu ditangani.
Untuk menjawab tantangan tersebut, DWCP 2026–2030 menetapkan tiga agenda utama. Pertama, memperkuat dialog sosial yang transformatif dan terlembaga. Kedua, menciptakan kesempatan kerja dan kewirausahaan yang produktif serta inklusif. Ketiga, memperkuat sistem perlindungan sosial yang universal dan adaptif.
Yassierli menekankan, penandatanganan deklarasi menjadi awal pelaksanaan kerja sama selama lima tahun ke depan. Kemnaker akan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, APINDO, serikat pekerja, serta ILO untuk memastikan program tersebut memberikan dampak nyata bagi pekerja dan dunia usaha.
Sementara itu, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh mengatakan, perkembangan digitalisasi, AI, dan transisi hijau membuka peluang untuk meningkatkan produktivitas serta menciptakan lapangan kerja baru.
Namun, menurut Simrin, keberhasilan transformasi tersebut tidak cukup diukur dari pertumbuhan kesempatan kerja semata. Peluang yang tercipta juga harus dapat diakses secara inklusif dan menghasilkan pekerjaan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana peluang tersebut dapat diwujudkan menjadi pekerjaan yang lebih baik dan lebih inklusif,” kata Simrin Singh
Melalui DWCP 2026–2030, pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan ILO diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan sekaligus mendorong terciptanya pekerjaan yang produktif, layak, dan terlindungi di Indonesia. (*)







