BLITAR – Polres Blitar berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari empat kasus narkotika dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 122,42 gram, pil Double L sebanyak 198 butir, serta sejumlah barang pendukung lainnya berupa telepon genggam, dua unit mobil, timbangan elektrik, PCR tube, dan plastik klip.
Selain itu, Polres Blitar juga mengamankan 259 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Blitar. Barang bukti miras tersebut merupakan hasil operasi dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, Polres Blitar memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 620 jiwa generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis barang bukti narkotika yang diungkap diperkirakan mencapai Rp185 juta.
Delapan tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Blitar masing-masing berinisial VTR (42), warga Kecamatan Gandusari; DS (38), warga Kecamatan Ponggok; AM (26), DEPR (25), MHN (26), MAF (25), dan MFA (25), warga Kecamatan Selopuro; serta SP (37), warga Kecamatan Gandusari.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan ketentuan narkotik pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2009, Sedangkan perkara obat keras berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba Polres Blitar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Blitar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan pengungkapan kasus narkotika maupun peredaran obat keras berbahaya, serta memberantas penyakit masyarakat demi mewujudkan wilayah Kabupaten Blitar yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba. (*)







