banner 400x130
Blitar  

Aksi Nyata di Hari Sumpah Pemuda, Polres Blitar Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution saat menunjukkan barang bukti BBM bersubsidi

BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (27/10/2026).

Petugas mengamankan total 1.030 liter Solar dan Pertalite beserta peralatan dan kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengumpulkan dan memasok kembali BBM tersebut.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pengalihan pasokan BBM bersubsidi di daerah Sumberjati sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Unit Pidsus Satreskrim segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

“Kami menerima laporan warga tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumberjati, lalu segera turun ke lokasi dan mendapati pelaku sedang menyiapkan stok untuk dijual kembali,” kata AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial MSS membeli Pertalite dan Bio‑Solar di SPBU wilayah Kademangan rata‑rata dua kali setiap hari. Pembelian dilakukan menggunakan dua kendaraan utama, yaitu Isuzu Panther warna biru dongker dan Toyota Kijang warna hijau muda, dengan memanfaatkan barcode MyPertamina miliknya.

Setelah mengambil BBM dari SPBU, pelaku memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam drum dan jeriken yang disiapkan di kediamannya. Pemindahan tersebut menggunakan mesin penyedot dan selang warna biru. Aktivitas pengisian dan pemindahan dilakukan bolak‑balik dua kali sehari untuk mengumpulkan stok secara berkelanjutan.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli BBM bersubsidi seperti umumnya pengguna, lalu mengumpulkannya secara berulang untuk kemudian dijual kembali kepada pembeli tetap,” jelas Kapolres Blitar.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 530 liter Solar yang disimpan dalam tujuh drum dan delapan jeriken, serta 500 liter Pertalite yang ditemukan dalam 18 jeriken. Selain stok BBM, disita juga tiga unit kendaraan, satu mesin penyedot, dan selang warna biru yang menjadi alat utama kejahatan tersebut.

Perbuatan pelaku dinilai melanggar Pasal 55 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan kepentingan masyarakat luas, karena pasokan yang seharusnya untuk kebutuhan warga dialihkan untuk keuntungan pribadi,” tegas Ardhy.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Blitar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat perdagangan pengalihan BBM bersubsidi dan melaporkan dugaan aktivitas serupa ke nomor layanan kepolisian setempat.

Polres Blitar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi di wilayah hukumnya, guna memastikan pasokan tersebut tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya. (*)

Penulis: Sumartono