banner 400x130
Hukrim  

Polisi Bongkar Jaringan Pencurian Suku Cadang Kapal

Ditpolairud Polda Banten membongkar jaringan pencurian suku cadang mesin kapal di perairan Merak–Bojonegara.

TANGERANG – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten membongkar jaringan pencurian suku cadang mesin kapal di perairan Merak–Bojonegara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga terduga pelaku berinisial B, R, dan J yang diduga menyasar kapal-kapal besar. Pengungkapan disampaikan pada Kamis (22/10/2026).

Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol. Eko Hartanto mengatakan, penyidik telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Salah satu tersangka diduga berperan sebagai penadah barang curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga mengintai kapal yang menjadi sasaran sebelum menyekap anak buah kapal (ABK) dan mengambil suku cadang mesin. Barang hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).

Eko menjelaskan, jaringan tersebut diduga telah beraksi di tujuh lokasi kejadian di perairan Merak–Bojonegara. Namun, hingga kini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kasus pencurian tersebut kepada kepolisian. Salah satu perusahaan mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

“Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu,” kata Eko.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Sejumlah orang yang diduga terlibat masih diburu dan diinformasikan melarikan diri ke wilayah Sumatera.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai penadah terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polda Banten mengimbau perusahaan pelayaran dan pemilik kapal yang merasa dirugikan agar segera melapor. Laporan tambahan diharapkan membantu penyidik mengungkap seluruh rangkaian pencurian dan menangkap pihak lain yang terlibat. (fri)

Editor: Wetly