banner 400x130
Hukrim  

Divonis Bersalah, Bos BPI Ajukan Banding atas Putusan Hakim

SURABAYA – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan banding setelah dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja terkait pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Upaya hukum tersebut disampaikan tim kuasa hukum seusai pembacaan putusan. Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa pengajuan banding merupakan hak terdakwa dan tidak berarti pihaknya tidak menghormati majelis hakim.

“Kami menghormati majelis hakim dan putusan yang telah dibacakan. Namun, menghormati hakim tidak menghapus hak terdakwa untuk menguji putusan melalui mekanisme banding yang disediakan hukum,” kata Edward seusai persidangan.

Menurut Edward, banding diajukan karena terdapat sejumlah persoalan yuridis yang dinilai perlu diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat lebih tinggi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dasar pertanggungjawaban pidana seorang pengurus perusahaan.

Ia menilai, penetapan tanggung jawab pidana tidak semestinya hanya didasarkan pada jabatan seseorang dalam struktur perusahaan. Pembuktian harus menjelaskan perbuatan terdakwa, pengetahuannya, bentuk kesalahan, serta keterkaitan kesalahan tersebut dengan tanggung jawab pribadi.

“Dalam hukum pidana, jabatan tidak boleh menggantikan pembuktian. Harus jelas apa perbuatannya, apa yang diketahui terdakwa, bagaimana bentuk kesalahannya, dan apakah kesalahan tersebut benar-benar dapat diatribusikan secara personal,” ujarnya.

Edward menjelaskan, kegiatan perdagangan melibatkan berbagai tahapan dan pihak, mulai dari pemasok, penerimaan barang, administrasi, penyimpanan hingga distribusi. Karena itu, menurutnya, tanggung jawab perusahaan perlu dibedakan dari pertanggungjawaban pidana individu.

Ia menambahkan, banding merupakan bagian dari mekanisme peradilan untuk menguji penerapan hukum, pembuktian, serta pertimbangan hakim tingkat pertama.

“Putusan yang baik harus terbuka untuk diuji. Banding bukan bentuk tidak menghormati pengadilan, melainkan mekanisme koreksi yang memang dibangun di dalam sistem peradilan,” katanya.

Perkara ini bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada 17 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Dengan pengajuan banding tersebut, Santoso menggunakan hak hukumnya untuk meminta pemeriksaan kembali atas putusan pengadilan tingkat pertama. (uud)