banner 400x130

Multazam: Pengembangan Usaha BUMD Harus Tingkatkan PAD Jatim

Jubir Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri

SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda strategis di Kantor DPRD Jatim, Senin (19/10/2026). Salah satu pembahasan utama adalah perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono. Agenda yang dibahas meliputi penguatan BUMD, pengembangan ekosistem produk halal, serta konektivitas transportasi publik.

Dalam pembahasan penguatan BUMD, DPRD Jatim membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan bentuk badan hukum Jatim Grha Utama (JGU) dan Panca Wira Usaha Jawa Timur (PWU Jatim) menjadi Perseroda.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri, menegaskan perubahan bentuk hukum JGU tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan kinerja perusahaan.

“Raperda bukan sekadar untuk formalitas pergantian status hukum dari PT menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), melainkan sebagai momentum pembenahan total,” ujarnya.

Multazamudz menyoroti selisih antara modal dasar dan modal disetor JGU sebesar Rp164,18 miliar. Menurutnya, selisih tersebut tidak boleh otomatis menjadi alasan untuk menambah penyertaan modal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Modal dasar JGU direncanakan sebesar Rp950 miliar, sedangkan modal disetornya mencapai Rp785,82 miliar. Modal disetor tersebut terdiri atas penyertaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp785,67 miliar dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia sebesar Rp150 juta.

Ia menegaskan, pemenuhan modal selanjutnya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan usaha, serta evaluasi pemanfaatan modal yang telah diberikan.

“Selisih keduanya tidak serta-merta menjadi kewajiban tambahan penyertaan modal dari APBD. Pemenuhan modal selanjutnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan usaha, dan evaluasi atas pemanfaatan modal yang telah diberikan,” jelas politikus PKB tersebut.

Selain persoalan permodalan, Komisi C juga mengingatkan agar pengembangan usaha JGU dilakukan secara terukur. Perusahaan tersebut memiliki cakupan kegiatan usaha yang luas, mulai dari real estat, konstruksi, perdagangan besar, pergudangan, hingga pengelolaan limbah dan sampah.

Menurut Multazamudz, perluasan bidang usaha harus disesuaikan dengan kompetensi perusahaan, kemampuan keuangan, serta potensi pendapatan yang dapat dihasilkan. Tanpa perhitungan yang matang, pengembangan bisnis justru berisiko membebani perusahaan.

“Pengembangan usaha perlu dinilai kelayakannya, kemampuan menghasilkan pendapatan, pengendalian biaya, dan risiko yang ditanggung perusahaan. Perusahaan tidak boleh sekadar memperluas bidang usaha tanpa perhitungan yang memadai,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan perubahan status hukum JGU harus diukur dari peningkatan kinerja perusahaan dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur, bukan semata-mata perubahan nomenklatur badan usaha.

Multazamudz berharap perubahan bentuk hukum tersebut menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, JGU mampu meningkatkan daya saing sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Perubahan bentuk hukum harus berjalan beriringan dengan disiplin permodalan dan evaluasi penggunaan dana publik, sehingga mampu menghasilkan keuntungan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (nda/min)