banner 400x130

Diduga Gunakan Kayu Basah, Pengawasan Revitalisasi SDN 3 Ngariboyo Dipertanyakan

Ket foto: Material kayu yang diduga baru ditebang terlihat digunakan dalam pekerjaan revitalisasi SDN 3 Ngariboyo, Kabupaten Magetan. (*/red)

MAGETAN – Penggunaan material kayu yang diduga masih basah dalam proyek revitalisasi SDN 3 Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, menjadi sorotan. Selain kondisi kayu yang disebut baru ditebang, kesesuaian jenis material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga dipertanyakan.

Saat media mendatangi lokasi pekerjaan, seorang tukang kayu menyebut material yang digunakan merupakan kayu jati lokal yang baru ditebang beberapa hari sebelumnya.

“Iya, Mas, kayunya jati dan baru ditebang beberapa hari lalu,” ujar tukang kayu tersebut saat ditemui di lokasi proyek.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SDN 3 Ngariboyo, Saroni, belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai kondisi dan spesifikasi teknis kayu yang digunakan. Ia juga belum dapat memastikan apakah material tersebut sesuai dengan perencanaan pekerjaan.

“Nanti akan kami tanyakan kepada pengawas dan perencana pekerjaannya,” kata Saroni.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan perbedaan jenis kayu yang digunakan di lapangan dengan material yang disebut tercantum dalam RAB, yakni kayu jati hutan atau kayu Kalimantan. Namun, kepastian mengenai jenis kayu dalam dokumen perencanaan serta ada tidaknya persetujuan perubahan material masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen proyek.

Dalam pekerjaan konstruksi, kesesuaian material dengan spesifikasi teknis menjadi salah satu aspek penting untuk menjamin mutu dan ketahanan bangunan. Apabila terdapat perubahan jenis material, perlu dipastikan bahwa perubahan tersebut memiliki dasar teknis dan administratif serta memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain jenis kayu, kadar air material juga perlu diperiksa, terutama jika digunakan untuk rangka atap. Kayu dengan kadar air tinggi berpotensi mengalami penyusutan, perubahan bentuk, dan memengaruhi sambungan apabila tidak ditangani sesuai persyaratan teknis.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan proyek revitalisasi di lingkungan sekolah. Sebagai penanggung jawab kegiatan sesuai mekanisme program yang berlaku, pihak sekolah perlu memastikan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan ketentuan penggunaan anggaran.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kualitas material serta perkembangan pekerjaan sesuai jadwal. Meski demikian, tingkat kepatuhan terhadap ketentuan teknis dalam proyek SDN 3 Ngariboyo masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Suhardi, menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah harus mengacu pada RAB dan spesifikasi teknis yang telah disetujui.

“Pembangunan revitalisasi harus sesuai dengan RAB. Apabila ada penggantian material, harus disertai alasan yang tepat dan masuk akal, serta melalui mekanisme persetujuan sesuai ketentuan. Jangan sampai material yang digunakan di lapangan berbeda dari perencanaan tanpa dasar teknis dan administrasi yang jelas,” ungkap Suhardi.

Menurutnya, RAB menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, setiap perubahan material harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek teknis maupun administratif, termasuk kesesuaian mutu dan nilai pekerjaan.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penelusuran terhadap RAB, spesifikasi teknis, catatan pemeriksaan material, persetujuan perubahan pekerjaan apabila ada, serta laporan pengawasan proyek. Klarifikasi dari pengawas dan perencana juga diperlukan guna memastikan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan. (*)

Penulis: Rudy Ardi