SURABAYA – Persetujuan DPRD Kota Surabaya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik membuka babak baru dalam penataan pengelolaan limbah rumah tangga. Namun, efektivitas regulasi tersebut akan bergantung pada kesiapan infrastruktur, koordinasi antarlembaga, dan konsistensi pelaksanaannya di lapangan.
Raperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya.
Juru bicara Pansus, Bagas Iman Waluyo, menyampaikan bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan bagian dari urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.
Menurut Bagas, pembentukan perda bertujuan menciptakan sistem pengelolaan air limbah yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Regulasi ini sekaligus diharapkan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan layanan pengelolaan air limbah di Surabaya.
Pansus telah membahas materi raperda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta PDAM.
Sejumlah pakar juga dilibatkan untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan substansi regulasi sebelum memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Jangan Berhenti pada Pengesahan
Persetujuan DPRD menjadi tahapan penting dalam pembentukan kebijakan. Kendati demikian, keberhasilan pengelolaan air limbah tidak cukup hanya ditopang keberadaan payung hukum.
Pemerintah Kota Surabaya perlu memastikan kesiapan jaringan pelayanan, fasilitas pengolahan, pembagian kewenangan antarinstansi, serta mekanisme pemantauan yang jelas. Edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan limbah rumah tangga juga diperlukan agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.
Tanpa dukungan tersebut, tujuan menekan pencemaran air dan menjaga kesehatan masyarakat berisiko tidak tercapai secara optimal.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap raperda. Anggota yang hadir menyatakan setuju untuk melanjutkan pembentukan regulasi tersebut.
Dalam pendapat akhir wali kota yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto, pemerintah kota mengapresiasi pembahasan yang dilakukan DPRD bersama Pansus.
“Masukan para anggota Pansus tersebut dilandasi tujuan untuk menyempurnakan materi serta kebijakan daerah yang dituangkan dalam perda, sehingga pada saat berlaku dapat diterapkan secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna,” kata Lilik.
Dengan persetujuan tersebut, perhatian berikutnya tertuju pada langkah konkret pemerintah kota dalam menjalankan regulasi. Pengawasan, kesiapan sarana, dan kesinambungan pelayanan menjadi penentu apakah perda mampu menjawab persoalan pengelolaan air limbah domestik di Surabaya.







