JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Indonesia berada dalam kondisi darurat perundungan anak menyusul sejumlah kasus yang berujung pada kematian korban. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/10/2026), ia mendesak pembenahan radikal sistem pencegahan dan penanganan perundungan, termasuk mengkaji pembentukan Undang-Undang Anti-Perundungan tersendiri.
Penilaian tersebut disampaikan Abdullah menyusul kasus meninggalnya Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya. Kasus serupa juga menjadi perhatian setelah seorang anak penyandang disabilitas down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai rentetan kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak. Evaluasi mencakup tiga bidang utama, yakni keluarga, sekolah, dan lingkungan teman sebaya, untuk mengukur efektivitas program pencegahan dan penanganan perundungan.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying (perundungan) anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abduh.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu mengidentifikasi dua persoalan utama dalam penanganan perundungan. Pertama, masih ada pihak yang belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan perundungan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, gerakan anti-perundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan belum terintegrasi dengan baik.
Kondisi tersebut membuat penanganan perundungan cenderung bersifat reaktif. Perhatian baru muncul ketika kasus terjadi dan menjadi sorotan publik, kemudian meredup setelah pemberitaan berakhir. Abduh menilai pola tersebut harus dihentikan melalui perbaikan sistem yang berkelanjutan.
“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” tegasnya.
Politisi Fraksi PKB itu menilai pembenahan tidak cukup dilakukan dengan mengulang langkah-langkah yang selama ini diterapkan. Menurut dia, evaluasi perlu mencakup kecukupan regulasi yang berlaku untuk memastikan perlindungan anak berjalan efektif dari tahap pencegahan hingga pemulihan korban.
Abduh juga mengusulkan kajian mengenai kemungkinan pembentukan UU Anti-Perundungan tersendiri. Regulasi tersebut berpotensi mengatur cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” jelas Abduh.
Ia menegaskan, gagasan tersebut perlu dikaji secara serius untuk menilai kecukupan aturan yang ada dan mengidentifikasi celah perlindungan. Jika dinilai dapat memperkuat perlindungan anak, pembentukan regulasi khusus perlu dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi di lapangan.
“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” tandasnya. (fri)







