banner 400x130

DLH Surabaya Pantau Udara, Asap Karhutla Minim Pengaruh

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya terus memantau kualitas udara melalui Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) Tandes.

SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya terus memantau kualitas udara melalui Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) Tandes. Berdasarkan informasi pergerakan angin dari ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC), kualitas udara Surabaya diperkirakan tidak atau minim dipengaruhi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan, Kamis (15/10/2026).

Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser mengatakan, pemantauan dilakukan menggunakan tujuh parameter, yakni SO2, NO2, O3, CO, HC, PM10, dan PM2.5. Dalam sepekan terakhir, PM2.5 menjadi parameter kritis dengan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Tidak Sehat pada periode tertentu, terutama pukul 06.00–09.00 WIB.

“Berdasarkan pemantauan SPKUA Tandes dengan tujuh parameter, dalam satu minggu terakhir PM2.5 menjadi parameter kritis dengan kategori ISPU Tidak Sehat pada periode tertentu, terutama pukul 06.00–09.00 WIB,” ujar Fikser.

Penilaian ISPU mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020. Masyarakat dapat mengakses informasi kualitas udara melalui situs ispu.kemenlh.go.id/app atau aplikasi ISPUNET yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.

Fikser menjelaskan, perbedaan kategori kualitas udara yang ditampilkan IQAir dan ISPUNET Kementerian Lingkungan Hidup dipengaruhi perbedaan standar acuan dan metode penilaian. IQAir menggunakan indeks US AQI, sedangkan ISPUNET mengacu pada baku mutu udara ambien nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, baku mutu PM10 ditetapkan sebesar 75 mikrogram per meter kubik (µg/m³) untuk rata-rata 24 jam dan 40 µg/m³ untuk rata-rata tahunan. Sementara itu, baku mutu PM2.5 sebesar 55 µg/m³ untuk rata-rata 24 jam dan 15 µg/m³ untuk rata-rata tahunan.

Sebagai perbandingan, pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan panduan PM10 sebesar 45 µg/m³ untuk rata-rata 24 jam dan 15 µg/m³ untuk rata-rata tahunan. Untuk PM2.5, panduannya sebesar 15 µg/m³ untuk rata-rata 24 jam dan 5 µg/m³ untuk rata-rata tahunan.

“Perbedaan nilai acuan tersebut dapat menyebabkan perbedaan dalam penentuan kategori kualitas udara,” terang Fikser.

Untuk mengantisipasi paparan polusi, DLH Surabaya mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, terutama pada pagi hari. Warga juga disarankan menggunakan masker N95 atau KN95 saat beraktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara masuk kategori Tidak Sehat. Selain itu, masyarakat dianjurkan menutup jendela, menggunakan pembersih udara berfilter HEPA jika tersedia, serta memprioritaskan perlindungan kelompok sensitif.

Fikser menyebut peningkatan konsentrasi PM2.5 dapat dipengaruhi musim kemarau, rendahnya curah hujan, kondisi atmosfer, serta emisi transportasi, industri, dan pembakaran terbuka. Pada musim kemarau, debu dan asap kendaraan bermotor berpotensi terperangkap di lapisan atmosfer bawah akibat kondisi boundary layer.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai citra sebaran asap pada 15 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB, pola sirkulasi angin secara umum didominasi aliran Monsun Tenggara. Arah angin bergerak dari timur tenggara menuju barat laut utara dengan kecepatan rata-rata 9,26–37,04 kilometer per jam.

“Sehingga memperluas cakupan wilayah terdampak serta memicu fenomena kabut asap lintas batas (transboundary haze) dari Sumatra dan Kalimantan ke Semenanjung Malaysia dan Singapura, serta dari Papua Nugini ke Papua Selatan,” pungkas Fikser. (fri)

Editor: Wetly