SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan kepada Erni Purwanti setelah terbukti memberikan keterangan
menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia terkait pembiayaan sepeda motor
melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Rungkut.
Dalam Putusan Nomor 1438/Pid.Sus/2026/PN Sby pada 7 Oktober 2026, Majelis Hakim
menyatakan Erni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia.
“Dengan ini terdakwa atas nama Erni Purwanti terbukti secara sah dan menyakinkan dengan vonis 1 tahun 1 bulan penjara,” jelas ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi di Ruang Sidang Kartika, Rabu, 14 Oktober 2026.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Erni dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp30 juta.
Kasus bermula pada 17 November 2025 ketika identitas Erni digunakan oleh seorang
pria berinisial Budi Santoso untuk mengajukan pembiayaan satu unit Honda Beat Street warna
putih tahun 2025 melalui FIFGROUP Cabang Rungkut. Kasus ini terungkap setelah terdakwa hanya membayar 1 kali angsuran lalu mengalami kredit macet.
Berdasarkan informasi pengungkapan perkara yang diterima perusahaan, setelah
kendaraan diterima Erni, sepeda motor tersebut dibawa oleh Budi Santoso dan kemudian
diserahkan kepada seseorang berinisial Z, yang disebut berstatus Daftar Pencarian
Orang (DPO). Dalam rangkaian kejadian tersebut, Budi Santoso diduga menerima komisi sebesar Rp1 juta atas penyerahan kendaraan.
Peristiwa ini dilaporkan menimbulkan kerugian bagi FIFGROUP sebesar Rp30.700.200
dan telah dilaporkan kepada kepolisian pada 6 Maret 2026. Budi Santoso kemudian diamankan
aparat kepolisian pada 6 Agustus 2026 dan tercatat sebagai terdakwa dalam perkara
terpisah yang masih dalam proses persidangan.
Kepala FIFGROUP Cabang Rungkut, Ira Oktafia Damayanti, mengingatkan
masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas untuk pengajuan
pembiayaan kendaraan bermotor.
“Identitas yang digunakan dalam perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum.
Masyarakat harus memahami bahwa meminjamkan nama kepada pihak lain, terlebih
apabila kendaraan kemudian dialihkan tanpa persetujuan perusahaan, dapat
menimbulkan risiko hukum bagi pihak yang terlibat,” ujar Ira.
Sementara itu, Kepala Cabang Central Remedial FIFGROUP Wilayah Jawa Timur 1, R.
Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa perusahaan mendukung penegakan hukum
secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana terkait
pembiayaan.
“Kami berterimakasih kepada aparat penegak hukum yang telah berusaha mengungkap pelaku kejahatan baik kepada debitur sendiri maupun pihak lain yang terlibat,” jelasnya. (uud)







