banner 400x130

Perkuat Kolaborasi Dunia Usaha, Bupati Mojokerto Kukuhkan Forum Pelaksana TSP

Foto:  Bupati Mojokerto Gus Barra mengukuhkan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FP-TSP) di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Rabu (14/10)

MOJOKERTO –  Bupati Mojokerto Muhammad Albarra mengukuhkan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FP-TSP) Kab. Mojokerto sekaligus menyosialisasikan Perbup Nomor 33 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).

Kegiatan yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

Gus Barra panggilan akrab Bupati Mojkerto menyampaikan Perbup Nomor 33 Tahun 2026 menggantikan Perbup Nomor 50 Tahun 2013 dan Nomor 19 Tahun 2018.

Regulasi ini menjadi pedoman pelaksanaan TSP agar lebih terencana, terpadu, berkesinambungan, dan transparan. Ruang lingkupnya meliputi pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, pelestarian lingkungan, serta penguatan ekonomi berbasis kerakyatan. Program perusahaan dapat diwujudkan melalui bantuan sosial, beasiswa, pengembangan UMKM, pembangunan fasilitas umum, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Bupati menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bentuk kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.

“Pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Dunia usaha dapat berkontribusi nyata dalam mendukung agenda pembangunan melalui program TSP yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Gus Barra.

Ditegaskan bahwa dana CSR tidak diterima maupun dikelola melalui kas Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Perusahaan melaksanakan dan menyalurkan program secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak menerima TSP atau CSR dalam bentuk uang, anggaran, maupun dana untuk dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan melaksanakan dan menyalurkan program TSP secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskan  FP-TSP dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 100.3.3.2/368/HK/416-012/2026. Forum ini terdiri atas dewan pengawas yang melibatkan unsur direksi perusahaan, pemerintah daerah, dan DPRD, serta badan pelaksana yang melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan perwakilan perusahaan.

Badan pelaksana bertugas mendata, memfasilitasi, mengoordinasikan, serta memublikasikan pelaksanaan TSP secara transparan. Keberadaan forum tersebut diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat agar program CSR selaras dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan.

“Saya berharap forum ini menjadi jembatan komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha, sehingga program TSP selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Mojokerto,” ungkap Gus Barra.

Salah satu bentuk kolaborasi yang telah berjalan adalah rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dan rumah warga terdampak bencana melalui kerja sama dengan asosiasi pengembang perumahan.

Berdasarkan laporan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2), sepanjang 2024–2025 sebanyak 18 pengembang perumahan dan satu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bergotong royong menghimpun dana Rp152 juta untuk merehabilitasi dua unit rumah tidak layak huni dan rumah korban bencana. Dana tersebut dikelola langsung oleh asosiasi pengembang perumahan, bukan oleh pemerintah daerah.

Kontribusi serupa juga dilakukan PT Padi Indonesia Maju, Perumdam Majapahit, dan BPR Majatama. Gus Barra mengapresiasi kolaborasi tersebut dan berharap keterlibatan dunia usaha semakin luas untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, ia mengajak perusahaan mendukung berbagai prioritas pembangunan Kabupaten Mojokerto, mulai dari pemberdayaan ekonomi desa, pengembangan UMKM dan industri kecil menengah, peningkatan kesejahteraan guru madrasah diniyah dan sekolah swasta, penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, peningkatan infrastruktur dan akses sanitasi, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Masih penjelasan Gus Barra pelaksanaan TSP selanjutnya, diarahkan melalui penyusunan rencana kerja tahunan, penyampaian usulan, sinkronisasi dengan program prioritas daerah, kesepakatan kerja sama, pelaksanaan, serta pelaporan melalui laman resmi CSR Pemkab Mojokerto.

“Perusahaan juga dapat memperoleh penghargaan atas kontribusinya sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Bupati.

Gus Barraa juga  menyampaikan bahwa Kabupaten Mojokerto mendapat amanah menjadi tuan rumah peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2027. Rangkaian kegiatan telah dimulai pada 10 Oktober 2026 melalui kick-off Liga Desa di Kabupaten Bandung Barat dan akan berlanjut hingga acara puncak di Kabupaten Mojokerto.

Ia berharap FP-TSP dapat mengoordinasikan dukungan dunia usaha untuk menyukseskan agenda tersebut, termasuk melalui dukungan penyelenggaraan dan penyediaan sarana prasarana sesuai kemampuan perusahaan serta ketentuan yang berlaku.

“Kehadiran investasi dan operasional perusahaan di Kabupaten Mojokerto hendaknya memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Mari kita terus memperkuat gotong royong dan kolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,” pungkasnya Bupati Mojokerto.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Rabu (14/10/2026) petang juga  dihadiri anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, kepala perangkat daerah, serta pimpinan perusahaan atau perwakilannya se-Kabupaten Mojokerto.(*)

Penulis: Gatot Sugianto